Universitas Jember selaku institusi Pendidikan meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan salah satu program dari Kampus Merdeka dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk magang di instansi-instansi yang telah bekerja sama dengan pihak fakultas. Program MBKM merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga dapat tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa agar mendapatkan pengalaman praktek di lapangan yang sebelumnya tidak didapatkan di bangku perkuliahan.
Dengan adanya magang, mahasiswa diberikan pengalaman kerja secara langsung dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman atas ilmu yang diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik kerja yang sesungguhnya. Selain itu, Terdapat beberapa keuntungan dari adanya program-program Kampus Merdeka antara lain yakni kegiatan praktik di lapangan akan dikonversi menjadi SKS, eksplorasi pengetahuan dan kemampuan di lapangan selama lebih dari satu semester, belajar dan memperluas jaringan diluar program studi atau kampus asal, menambah ilmu yang didapatkan dari mitra berkualitas dan terkemuka, serta di akhir kegiatan magang mahasiswa akan mendapatkan sertifikat Magang Bersama Kampus Merdeka sesuai dengan penempatan instansi.
Salah satu mitra instansi program magang MBKM fakultas hukum Universitas Jember adalah Kantor DPC IKADIN Jember yang bertempat di Perumahan pesona surya milenia kav. A No. 29, Karang Miuwo, Mangli, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kantor DPC IKADIN Jember mendapat antusias yang tinggi dari mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ sebanyak 27 peserta magang yang kemudian dibagi menjadi 7 kelompok dengan masing-masing kelompok memiliki satu mentor. Salah satu peserta magang yaitu Dean Vini Annisa dari kelompok 7 didampingi oleh mentor Bapak Gerrit L. Titaheluw yang bertempat di Jl. S. Parman IV No. 135 Kec. Sumbersari, Jember, Jawa Timur.
Kegiatan magang dilaksanakan pada tanggal 21 September - 2 Desember 2022.
Dalam pelaksanaan magang di kantor DPC Ikadin Jember mahasiswa diberikan pengalaman secara langsung untuk mendampingi advokat menemui klien guna membahas permasalahan yang dihadapi, membantu menganalisis sebuah kasus untuk menentukan langkah tepat yang dapat diambil oleh seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, mendampingi advokat dalam proses peradilan, berdiskusi tentang pembuatan surat gugatan dan somasi kepada pihak lawan agar mendapat hasil yang baik, diberikan pemahaman serta diajak secara langsung untuk mengetahui proses pengambilan harta waris klien yang telah dilakukan deposito di bank, diberikan pemahaman terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui cara Arbitrase, serta diberikan pemahaman terkait perbedaan pembagian harta waris berdasarkan hukum positif (KUH PERDATA) dengan hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H