Lihat ke Halaman Asli

Mewujudkan Prinsip Good Governance dalam Konsep Pengembangan Ekonomi di Indonesia

Diperbarui: 17 Desember 2023   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good governance terlahir akibat low system regulation dan penyimpangan administrasi publik terhadap nilai-nilai demokrasi sehingga tuntutan akan tata pemerintahan yang baik mendorong kesadaran warga untuk menciptakan sistem atau paradigma baru untuk mengendalikan kegiatan pemerintah agar tidak menyimpang dari tujuan semula. Tata kelola yang baik diperlukan untuk menyelenggarakan administrasi publik yang mampu menunjang kelancaran dan keseragaman pelaksanaan tugas dan penugasan administrasi publik dan pembangunan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 mengarti good governance adalah sebagai kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa good governance sangat penting dalam tata kelola untuk merealisasi hak asasi manusia, membuktikan pelayanan publik menunjukan tingkat kesejahteraan rakyat, dan memastikan penggunaan sumber daya publik secara efisien dan efektif. Partisipasi masyarakat dan juga Kemampuan kepemimpinan yang baik (stakeholder) juga menjadi landasan dalam tercapainya good governance sehingga pembangunan ekonomi juga bisa terealisasikan.

Pembangunan ekonomi diperlukan dalam membangun ekonomi sehingga terciptanya lapangan kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dapat mengurangi tingkat pengangguran. Peningkatan lapangan kerja dari pembangunan ekonomi juga dapat membantu meningkatkan pendapatan nasional. Hal ini akan menjadi pembangunan ekonomi berkelanjutan jika tercapainya pertumbuhan ekonomi yang seimbang memperhatikan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Mensyaratkan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat, pengembangan ekonomi yang berbasis sumber daya alam yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, serta penilaian yang berbeda dengan asumsi normal dalam persepsi jangka panjang.

Meskipun hingga saat ini Indonesia baru memulai good governance sejak era reformasi telah berlangsung cukup lama, penerapan Good Governance di Indonesia belum sepenuhnya berhasil sesuai dengan tujuan reformasi sebelumnya. Namun program ini dicanangkan karena masih minimnya implementasi good governance di Indonesia.

Salah satunya prinsip transparansi menunjukan pada keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan operasional organisasi, termasuk akses masyarakat terhadap informasi yang relevan. Dengan kata lain, transparansi memungkinkan seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan informasi yang memiliki validitas kuat. Terbukti dalam survei di ikuti 8 negara di ASEAN pada Open Budget Survey 2021 oleh International Budget Partnership, membukti Indonesia menjadi pemegang skor indeks transparansi APBN mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Namun dalam direktori putusan mahkamah agung masih terdapat file yang hilang atapun rusak karena sudah lama tidak di maintenance. Banyak masyarakat yang sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses dokumen-dokumen pengadilan. Begitupun dengan rapat yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat yang sering kali bersifat tertutup, tidak dapat diakses oleh semua kalangan. TV parlemen yang terkesan memiliki ekslusifitas karena tidak disiarkan di TV nasional. Oleh karena, penulis memandang bahwa permasalahan ini sangat urgen untuk diselesaikan dan diperhatikan, mengingat Indonesia baru memulai peningkatan good governance.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam memulai pembangunan zona integritas di kampus-kampus, berdasarkan KMA Nomor 265 Tahun 2015 tentang Penetapan Satuan Kerja sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Salah satunya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Fakultas Syariah dan Hukum. Menjadi bentuk perwujudan meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat tata kelola organisasi, dan memastikan pengelolaan sumber daya publik yang lebih efektif dan efisien sebagai aspek penting good governance.

Upaya lain adalah pelayanan digital yang telah dilakukan Kepolisian RI. Terdapat program yang memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas. Hal ini menunjukan kesesuaian dengan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam good governance karena layanan ini mampu memberikan kemudahan dalam melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Pelayanan publik terus diwujudkan salah satunya di Jakarta seperti Jaklingko, ruang terbuka yang memiliki fasilitas wifi, Transjakarta, dll. Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan prinsip good governance. Berupa kepedulian kepada pelanggan dengan memberikan layanan terbaik untuk memfasilitasi kemudahan pemenuhan kebutuhan dan mewujudkan kepuasannya. Bahkan Jakarta memiliki pelayanan mengajukan aduan terhadap pelayan public di Jakarta lewat aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM). Penulis menilai aplikasi ini sangat membantu masyarakat Jakarta karena bisa menjadi wadah aduan apabila terjadi masalah seperti rusaknya trotoar, pelayanan kecamatan/kelurahan lama, banjir, dll.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline