Lihat ke Halaman Asli

Putusan Dicabutnya Ekstrakurikuler Wajib Pramuka bagi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah

Diperbarui: 31 Maret 2024   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perubahan yang diputuskan oleh menteri pendidikan pak Nadiem saat ini yaitu cabut aturan ekstrakurikuler pramuka wajib di sekolah pada pendidikan sekolah dasar dan pendidikan menengah .Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024,untuk itu sebelumnya adapun penjelasan mengenai ekstrakurikuler ini dimana ekstrakurikuler Pramuka adalah salah satu kegiatan di sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan, kemandirian, keberanian, kerjasama, dan rasa cinta terhadap alam serta lingkungan. Pramuka juga mengajarkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial kepada para pesertanya.Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, ada empat tingkatan pramuka berdasarkan usia anggotanya, yaitu Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.Gerakan Pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul wajib disekolah, hal ini dikarenakan dalam pendidikan kepramukaan juga berkesesuaian dengan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, dimana siswa berkesempatan mempelajari ilmu yang condong pada pengembangan kemampuan diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline