Lihat ke Halaman Asli

Khalidza Deana Siregar

Undergraduate Law Student at Universitas Indonesia

Penegakkan Hukum Pidana bagi Pelaku Tindak Penganiayaan Hewan

Diperbarui: 14 Desember 2022   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindak penganiayaan terhadap hewan semakin hari semakin banyak dilakukan oleh sekelompok orang.  Namun,  masih banyak kasus kekejaman terhadap hewan yang tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Salah satu faktor penyebab meningkatnya tingkat kekejaman terhadap hewan oleh kelompok masyarakat adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan hewan. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penyiksaan hewan biasanya tidak membuat jera, karena hukuman bagi pelaku kekejaman terhadap hewan terlalu ringan.

Kekejaman terhadap hewan adalah tindakan yang disengaja, dan pelaku melakukannya dengan sadar. Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun 2009 menjelaskan Pasal 66 Ayat (2) menyatakan bahwa "Penyiksaan hewan adalah memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas biologis dan fisiologisnya. Keterampilan. Perbuatan ini dipandang tidak hanya sebagai indikasi penyimpangan norma oleh pelakunya, tetapi juga sebagai pelanggaran hukum positif. Oleh karena itu diperlukan undang-undang untuk menghilangkan kekejaman terhadap hewan, sehingga kedamaian dan keseimbangan dapat dipulihkan dalam masyarakat".

Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku penyalahguna hewan terdapat dalam Pasal 302 KUHP yang berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

a.“Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya”.

b. “Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruh seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya”.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Penjelasan Pasal 66 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2009 disebutkan bahwa kekejaman terhadap hewan adalah tindakan memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan cara memperlakukan hewan diluar batas kemampuan biologis dan fisiologisnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 1 Ayat 4, hewan peliharaan adalah hewan yang hidupnya sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk tujuan tertentu. Artinya, manusia sebagai pemilik hewan pada hakekatnya bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan hewan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline