Lihat ke Halaman Asli

Irpanudin .

TERVERIFIKASI

suka menulis apa saja

Tak Cuma Buruh, Pengusaha Pun Membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan

Diperbarui: 12 Januari 2016   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa tahun lalu saya membuat sebuah keputusan besar dalam hidup dengan keluar dari pekerjaan untuk memulai usaha kecil. Seiring berjalannya waktu, ternyata dunia wira usaha tidak seramah yang dibayangkan ketika modal saya terkuras habis untuk operasional usaha. Dalam kebingungan mencari tambahan modal, saya ingat memiliki simpanan Jamsostek dari hasil saya bekerja.

“Lumayan juga” gumam saya saat memeriksa saldo simpanan hasil kerja selama 7 tahun, di website Jamsostek.

Setelah mengobrak-abrik tumpukan file, kartu Jamsostek asli yang menjadi syarat utama pencairan dana berhasil saya temukan. Lalu dengan tambahan KTP, kartu keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan kerja dan dokumen lain, dengan fotokopinya masing-masing satu lembar, ditambah materai, saya mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang Jamsostek Pulogadung. Walau pun saya belum tua, karena syarat pencairan dana Jamsostek adalah sudah terdaftar sebagai pembayar iuran selama 5 tahun lebih 1 bulan. Tanpa proses berbelit-belit, sekitar 7 hari kemudian dana cair melalui transfer.

- BPJS Ketenagakerjaan, Lebih Total Melindungi Pekerja

Sekian lama tidak berhubungan dengan asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah, di acara Kompasianival 2015 saya baru mengetahui kalau pada tahun 2015 Jamsostek sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan itu tidak sekedar nama, tetapi juga meliputi falsafah, paradigma, sistem, dan pelayanan asuransi tenaga kerja.

Jika Jamsostek hanya melindungi pekerja di perusahaan yang terdaftar resmi di Jamsostek, BPJS ketenagakerjaan diperuntukkan bagi siapa pun yang berada di usia produktif untuk menikmati keuntungan asuransi tenaga kerja. Jadi, seorang blogger dan wirausahawan yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti saya, tukang jahit, tukang sayur, tukang ojek, atau petani, bisa memperoleh perlindungan sebagaimana orang yang bekerja di perusahaan dan memperoleh dana pensiun untuk hari tua. Asalkan memiliki kemauan untuk menyisihkan penghasilannya.

Sebagai pemilik usaha kecil, saya memiliki karyawan. Memang belum ada yang berstatus karyawan tetap, dan belum mampu memberi UMP (Upah Minimum Provinsi), karena kemampuan usaha yang masih terbatas. Tetapi sebagai pemilik usaha, bagi saya karyawan lebih dari aset yang tidak bisa dinilai dengan uang, mereka pada dasarnya adalah rekan yang bersama-sama mencari nafkah dari usaha yang saya jalankan. Sehingga tekad untuk memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan karyawan sudah tertanam dalam jiwa sejak saya memulai usaha.

Selama ini asuransi tenaga kerja dilihat dari sisi pekerja, saya ingin menyoroti program-program BPJS Ketenagakerjaan dari sudut pemilik usaha. Karena sejatinya, pemilik usaha-lah yang lebih memetik keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab suatu usaha dibangun tidak untuk satu atau dua tahun, kalau bisa selama-lamanya dan diwariskan. Karena itulah memiliki aset yang tumbuh, serta karyawan yang loyal dan bisa dipercaya adalah keharusan yang tidak terelakkan. Bagaimana mungkin aset tetap tumbuh dan karyawan dapat loyal jika tidak dilindungi? BPJS Ketenagakerjaan yang membantu pemilik usaha melindungi kedua hal tersebut.

- Melindungi Keselamatan Karyawan Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak pernah diinginkan oleh siapa pun, tapi siapa pun bisa mengalaminya. Saya sendiri pernah mengalami, dari yang harus dirawat selama 3 hari, sampai menginap satu bulan lebih di Rumah Sakit. Dalam kondisi tidak bekerja, tanpa penghasilan, kalau harus membayar berbagai tagihan perawatan, obat, biaya dokter sampai biaya kamar, akan sangat membebani pikiran orang yang dirawat.  Untuk itulah penggantian biaya perawatan melalui JKK hadir. Bahkan setelah resmi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada peningkatan berupa tidak adanya pembatasan tanggungan perawatan, dari dibatasi 20 Juta di era Jamsostek.

Bagi perusahaan sendiri, saat terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya tidak lagi terbebani bantuan biaya yang harus ditanggung perusahaan sebagai tanggung jawab kepada karyawan. Pengeluaran untuk perawatan karyawan sudah “dicicil” melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline