Upaya dalam mewujudkan pembangunan pemerintah di Indonesia tidak terlepas dari peran penting otonomi daerah. Perkembangan zaman menjadi era modern memberikan berbagai tantangan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang semakin meningkat. Pemerintah lokal khususnya tingkat daerah bertanggung jawab atas setiap penyediaan layanan publik yang berkualitas untuk masyarakat. Kewenangan pemerintah daerah dalam otonomi daerah memiliki peran yang besar dalam mengelola dan menyediakan layanan publik yang lebih efektif dan responsif, melalui hal ini sangat diperlukannya inovasi dalam peningkatan pelayanan publik di daerah yaitu salah satunya dengan upaya pelayanan perpanjangan SIM secara keliling.
Pelayanan publik berupa layanan administrasi umum ataupun lalu lintas, seperti pelayanan pembuatan dan perpanjangan layanan SIM seharusnya sesuai dengan prinsip yang mudah dan singkat, tetapi dengan tidak menghiraukan proses identifikasi dan proses pembuatan surat. Ketidakpastian dalam pelayanan menjadi salah satu masalah yang penting dapat ditinjau melalui dua hal antara lain ketidakjelasan mengenai proses lama pengerjaan dan nominal pembayaran. Sejumlah pihak akhirnya memanfaatkan kondisi situasi ini dengan mengambil keuntungan pribadi dalam upaya membantu mempercepat urusan perpanjangan SIM secara singkat tanpa melakukan tindakan apapun. Kejadian ini mengakibatkan para pemohon yang ingin memperpanjang SIM lebih senang melakukan pembayaran dengan biaya yang besar diluar biaya asli dengan nominal yang tidak sedikit.
Menurut Nurziah (2020) beberapa orang tidak mau untuk memperpanjang SIM karena hal ini menjadi sesuatu hal yang pernah mereka alami pada saat membuat SIM yang sangat meletihkan dan menyita waktu yang cukup panjang serta nominal pembayaran yang dikeluarkan pun lumayan besar. Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku hingga 5 tahun dan harus dilakukan proses perpanjangan ketika habis masa berlakunya. Inovasi pelayanan publik saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya A dan C secara keliling memberikan efektivitas saat pelayanan pemohon melalui direktorat lalu lintas polisi dengan adanya karena permintaan dari masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang singkat, tidak rumit dan tanpa adanya perbedaan.
Konsep layanan dalam proses memperpanjang SIM secara keliling ialah layanan daerah yang menyediakan fasilitas dalam melayani permohonan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Pelayanan SIM keliling ini dilakukan menggunakan mobil atau kendaraan khusus yang didalamnya telah dilengkapi peralatan khusus dan petugas ahli yang kompeten dan berkualifikasi. Inovasi yang dilakukan dalam pelayanan ini memberikan keuntungan yang signifikan antara lain dapat meningkatkan aksesibilitas para masyarakat dalam melakukan pelayanan publik. Hal ini terjadi karena terkadang masyarakat di wilayah terpencil atau daerah perdesaan sulit untuk menjangkau dan mengakses kantor-kantor pelayanan publik salah satunya dalam upaya pelayanan proses perpanjangan SIM terletak di pusat kota sehingga melalui adanya perpanjangan SIM secara keliling, seluruh lapisan masyarakat dapat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan jauh lebih mudah tanpa harus melakukan perjalanan jauh dan datang ke kantor pusat.
Menurut Nurziah (2020) pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling juga dapat mengurangi waktu antrian panjang dan tunggu karena pada kantor pelayanan SIM yang tetap terkadang terjadi penumpukan pemohon yang membuat waktu penungguan giliran menjadi lama. Adanya pelayanan SIM membuat masyarakat dapat menjangkau secara langsung di lokasi terdekat dengan tempat tinggal, sehingga waktu tunggu dapat lebih singkat. Waktu yang diperlukan saat layanan proses memperpanjang SIM secara keliling hanya 15 menit, hal ini meliputi pengisian lembar formulir, tanda tangan, cap jempol, foto sampai proses penerbitan SIM. Hal ini membuat waktu yang dibutuhkan dalam proses memperpanjang SIM dengan keliling menggunakan mobil jauh sangat efisien dan cepat dibandingkan harus datang secara langsung ke kantor pusat.
Proses layanan dalam memperpanjang SIM keliling membantu pemerintah daerah dalam mendeteksi dan mengurangi praktik pungutan liar (pungli) atau penyuapan. Praktik ini biasanya dilakukan oleh petugas layanan kantor setempat yang curang dan tidak berintegritas. Adanya pelayanan SIM keliling dapat menunjukan transparasi dan akuntabilitas dalam proses pelayanannya. Masyarakat yang melakukan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melihat dan mengamati secara langsung proses pelayanan yang dilakukan oleh petugas.
Proses penyelenggaraaan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling juga menghadapi beberapa tantangan yaitu layanan yang dilakukan dibutuhkan perencanaan sistem yang matang dan kerja sama yang sesuai dari pihak pemerintah daerah bersama instansi terkait dan juga masyarakat. Fasilitas kendaraan yang digunakan dalam pelayanan keliling harus dilengkapi dengan peralatan yang memadai dan petugas yang berkualifikasi serta terampil. Segala sumber daya manusia dan dana anggaran harus dikelola secara efektif supaya pelayanan dapat berjalan secara lancar. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling ini akan berjalan secara berkelanjutan dan dapat diandalkan oleh masyarakat serta pelayanan tidak boleh hanya dilakukan sekali atau beberapa kali saja, tetapi pelayanan harus dilakukan secara rutin terjadwal dan teratur.
Masyarakat juga harus diberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai jadwal dan daerah tempat layanan proses memperpanjang SIM secara keliling dalam rangka upaya mewujudkan efektivitas, pihak pemerintah terutama daerah dapat memanfaatkan kemajuan dari teknologi informasi dan komunikasi baik berbasis secara digital maupun penyebaran poster atau pamflet secara meluas. Salah satunya dalam hal pendaftaran dan jadwal proses layanan dengan diumumkan melalui aplikasi sosial media atau situs web resmi pemerintahan daerah. Penjadwalan yang jelas, rutin dan teratur memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai layanan dalam memperpanjang SIM dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM keliling.
Pelayanan berupa proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keseluruhan merupakan salah satu inovasi otonomi daerah dalam rangka mewujudkan efektivitas peningkatan pelayanan publik di setiap pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. Proses layanan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) meningkatkan aksesibilitas, mengurangi penggunaan waktu tunggu, meningkatkan transparasi dan akuntabilitas serta dapat memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat. Namun, tantangan dalam pelayanan perpanjangan SIM perlu di antisipasi dengan perencanaan sistem yang jelas dan matang serta memanfaatkan teknologi tepat guna dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dengan demikian melalui inovasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling sebagai salah satu pelayanan publik di daerah, dengan hal ini dapat terus ditingkatkan melalui inovasi- inovasi yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan setiap daerah menjadi lebih baik untuk masa yang akan mendatang.
Mari terus jaga dan tingkatkan efektivitas pelayanan publik dengan menggunakan program yang telah disediakan oleh pemerintah di setiap daerah demi mencapai Indonesia maju!
DAFTAR PUSTAKA