Lihat ke Halaman Asli

Dea Klarisa

Mahasiswa

Bahasa Sebagai Alat dalam Memengaruhi Korban Kejahatan Siber

Diperbarui: 8 Juli 2024   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pexels.com

Surakarta - PKM-RSH Linguistik Forensik FKIP UMS meneliti mengenai kejahatan berbahasa aksi doxing, scamming, dan phishing.

Kejahatan siber  kian marak di  masyarakat digunakan untuk menipu dan mencuri data para korban. Kejahatan yang mengandalakan bahasa untuk menipu dilakukan langsung oleh penjahat melalui media sosial. Media ini digunakan untuk melangsungkan kejahatannya dengan menyebar berita bohong, ajakan/hsutan, konspirasi, sumpah palsu, ancaman, dan penyelewengan.

Bahasa sering kali jadi alat yang digunakan untuk kejahatan siber, tertuju pada praktik penipuan yang melibatkan eksploitasi bahasa yang berdampak pada kerugian sosial, psikologis, emosial, dan ekonomi para korban. Kejahatan berbahasa yang berupa tidakan doxing, scamming, dan phishing merupakan kejahatan yang sangat familiar di lingkungan kita, terlebih pada handphone masing-masing pastinya sudah pernah mendapatkan pesan atau tautan yang mencurigakan.

Berikut ada contoh kejahatan berbahasa yang digunakan penjahat untuk mengelabuhi korbannya.

Sumber: 0891297xxxx (WA)

segera bayar tagihanya jangan sampai data anda kami sebar seperti ini mohon maaf kami tidak akan melakukan

hal seperti ini semua ini adalah pure kesalahan anda dan ini konsekuensi anda jadi jangan lari dari tagihan anda mau seenaknya sendiri kami lebih bisa apa perlu handphone anda kami retas? dan kami buka galeri serta whatsapp anda tolong jangan merasa jadi korban anda pelaku utama dan konsekuensi seperti ini pantas untuk anda

Contoh kejahatan yang termasuk doxing sebuah pesan yang mengandung unsur kejahatan berbahasa. Cara ini digunakan untuk menyudutkan korban melalui ancaman secara langsung menekan korban "jangan sampai data anda kami sebar" dan "kami buka galeri serta whatsapp anda" ini menjukkan niat pelaku untuk meretas dan menyebarkan informasi pribadi korban dan menimbulkan ketakutan.

Pesan yang dikirimkan merupakan pesan yang mudah dimengerti oleh korban maka dari itu banyak korban-korban tergiur untuk melakukan yang diperintahkan oleh penjahat siber. Dengan cara menakut-nakuti dan diancam tidakan yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Tindakan doxing ini dilakukan pelaku kejahatan untuk mengumpulkan informasi pribadi seseorang. Suatu tindakan illegal yang massif terjadi terutama di platform media sosial untuk melacarkan aksinya. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Universitas Budi Luhur Jakarta mengatakan bahwa rata-rata pengguna internal secara global menghabiskan sekitar 143 menit (atau 2 jam 23 menit) tiap harinya untuk mengakses media sosial.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline