Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Kepatuhan Pajak guna Pengentasan Kemiskinan

Diperbarui: 28 Juni 2023   12:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan UU No 28 Tahun 2007.

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia. Jika dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penerimaan pajak negara mencapai Rp 162,23 triliun pada Januari 2023. Penerimaan yang begitu besar dari sektor pajak dimaksudkan untuk kepentingan kehidupan bernegara, khususnya sebagai sumber pelaksanaan pembangunan. Yang mana tujuan utamanya yaitu dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak memang belum begitu makmisal, masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum diperhatikan oleh pemerintah. Dalam hal ini peran masyarakat sebagai warga negara yang patuh akan membayar pajak juga penting dalam meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, diharapkan seluruh elemen masyarakat wajib memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan membayar pajak tepat waktu. Apabila hal tersebut dilaksanakan dengan baik maka kesejahteraan masyarakan dapat semakin meningkat.

Badan Pusat Statistik (2016) mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Sementara itu, menurut BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2022 mencapai 25,36 juta jiwa, yang setara dengan 9,57%. Jumlah tersebut naik menjadi 200.000 jiwa di bandingkan pada Maret 2022, akan tetapi lebih rendah dari September 2021. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf amin mengatakan, kenaikan jumlah penduduk miskin merupakan hal fluktuatif yang mungkin terjadi akibat adanya turbulensi sosial ekonomi seperti saat pandemik Covid-19 termasuk juga akibat dari kenaikan BBM di tahun 2022. Pemerintah melakukan upaya secara optimal dan konsisten untuk tercapainya target angka kemiskinan nol persen pada tahun 2024. Dalam hal ini pengelolaan pajak merupakan salah satu hal yang penting guna meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk di dalamnya program-program pengentasan kemiskinan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan. Tanpa ada penerimaan pajak, sulit bagi pemerintah untuk membuat program pengentasan kemiskinan yang bisa menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negara sekaligus mewujudkan kehidupan bangsa yang berbasis gotong royong.

Adapun berikut adalah beberapa program bantuan sosial dari pemerintah untuk mengurangi angaka kemiskinan yaitu:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program ini dilaksanan pada triwulan kedua selama April-Juni, adapun penyaluran PKH yaitu melalui anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

2. Bantuan Pangan Non-Tunnai (BPNT)

Ialah program bantuan yang rutin diberikan oleh pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini beruppa uang tunai dengan nominal sebesar Rp 200 ribu.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline