Nama : Dea Damayanti (201410028)
Dosen Pengampu : Dr. H. Syaefil Bahri, CHCM
Sumber daya manusia sebagai salah satu unsur organisasi dapat diartikan sebagai orang yang bekerja dalam organisasi. SDM juga dapat disebut personel, tenaga kerja, karyawan, pegawai, potensi manusia sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan keberadaannya. Potensi yang merupakan aset dan bertindak sebagai modal tidak berwujud dalam organisasi bisnis dapat diwujudkan menjadi potensi sejati secara fisik dan non fisik dalam realisasi eksistensi Klaim ini dibuat oleh Stephen P Robbins (2006).
A. Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Kesehatan kerja merupakan isu penting dan harus diperhatikan. Karena memiliki program kesehatan kerja yang baik membawa manfaat yang signifikan bagi karyawan material, karyawan jarang absen karena sakit, bekerja di lingkungan yang lebih nyaman dan menyenangkan Secara umum, karyawan dapat bekerja lebih lama dan meningkatkan produktivitas lebih banyak lagi.
Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 9, 1960, BAB 1&2, perawatan kesehatan profesional merupakan suatu keadaan kesehatan yang tujuannya untuk mencapai kesehatan fisik, mental dan sosial pekerja yang sebaik-baiknya melalui pencegahan dan pengobatan. penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja dan penyakit umum.
Sementara itu Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER.05/MEN/1996, Sistem Administrasi Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya sumber daya yang dibutuhkan untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, memantau dan memelihara Kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja dalam kaitannya dengan manajemen risiko aktivitas kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen berlaku bagi pengusaha yang memiliki tenaga kerja paling sedikit seratus orang dan/atau mengandung potensi bahaya.
Keselamatan kerja adalah keadaan aman atau terlindungi dari penderitaan dan bahaya atau kerusakan di tempat kerja berupa mesin, material dan proses administrasi, penggunaan lantai tempat kerja dan lingkungan kerja serta metode kerja. Risiko keselamatan kerja dapat terjadi karena faktor lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, sengatan listrik, cedera, memar, keseleo, patah tulang dan cedera, anggota badan, penglihatan dan pendengaran Menurut dasar hukum undang-undang yang diatur dengan undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 yang mencakup semua aspek pekerjaan berbahaya dari semua tempat kerja di darat, bawah tanah, di atas air, di air atau di udara yang berada di bawah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.
Menurut Sedarmayanti (2009), indikator keamanan kerja adalah:
1) Bekerja dan faktor manusia, ada seperangkat prosedur atau aturan yang harus diikuti karyawan Hindari kecelakaan kerja dan hal-hal berbahaya lainnya.
2) Lingkungan kerja, di sinilah karyawan melakukan pekerjaan mereka.