Penipuan online dengan modus investasi palsu terus meresahkan masyarakat. Modus ini menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun berujung pada kerugian finansial bagi korbannya. Salah satu korban, sebut saja A (24), mengalami kerugian hingga Rp10 juta dan bersedia untuk membagikan kisahnnya.
Kronologi Penipuan
A, seorang pekerja swasta, awalnya menemukan tawaran investasi melalui sebuah akun media sosial. "Akun itu sangat meyakinkan. Mereka memposting banyak testimoni dari orang-orang yang mengaku sudah mendapat untung besar. Bahkan, ada foto-foto kegiatan seperti seminar dan bukti transfer keuntungan," ujarnya.
Penawaran investasi ini terdiri dari berbagai paket, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta. A merasa tergoda karena dijanjikan keuntungan sebesar 30% hanya dalam waktu tujuh hari. "Awalnya saya mencoba dengan nominal kecil, Rp1 juta, dan benar saja, saya menerima transfer balik sebesar Rp1,3 juta seminggu kemudian. Itu membuat saya percaya," katanya.
Namun, masalah muncul ketika A memutuskan untuk meningkatkan investasinya menjadi Rp10 juta. Setelah mentransfer uang, komunikasi dengan admin akun investasi tersebut tiba-tiba terputus. "Mereka memblokir nomor saya, dan akun media sosialnya hilang begitu saja," katanya dengan nada kecewa.
Penelusuran Pelaku
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku penipuan ini sering menggunakan identitas palsu di media sosial. Mereka menciptakan citra profesional dengan testimoni yang diduga palsu untuk menarik korban. "Saya rasa testimoni yang mereka tunjukkan hanya hasil editan atau mungkin diatur oleh orang-orang yang bekerja sama dengan mereka," ungkap A.
Menurut A, pelacakan pelaku juga tidak mudah dilakukan karena mereka menggunakan rekening bank atas nama orang lain atau rekening palsu. "Setelah saya mencari tahu lebih jauh, ternyata modus seperti ini sudah sering terjadi. Para pelaku ini memang sulit dilacak karena mereka tidak menggunakan data asli," jelasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Penipuan seperti ini bukanlah hal baru, namun tetap banyak korban yang terjerat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2024, ada lebih dari 1.000 laporan kasus investasi bodong dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.