Kali ini kita akan membahas mengenai Sistem Informasi Geografi (SIG), sebelumnya apakah kalian pernah melihat peta dunia tahun 1900-an? Atau bahkan peta dunia yang lebih tua dari itu? Dan apakah terpikir di benak kalian bagaimana cara orang dulu membuat peta? Jadi orang jaman dahulu elakukan perjalanan atau eksplorasi dan mereka membuat peta secara manual atau menggunakan tangan. Coba bandingan dengan peta jaman sekarang atau peta modern, apakah masih perlu melakukan perjalanan atau eksplorasi untuk membuat peta? Dan apakah masih harus membuat peta secara manual atau menggambar menggunakan tangan?. Peta zaman modern sekarang cukup membuat peta dari data satelit dan juga diolah melalui komputer.
Kemudian kita akan membahas mengenai SIG, apa itu SIG? SIG yaitu kependekan dari Sistem Informasi Keruangan, jika di artikan dari setiap katanya maka :
Sistem adalah kumpulan dari sejumlah komponen yang saling terkait da memiliki fungsi satu sama lain.
Informasi adalah data yang daoan memberikan keterangan tentang sesuatu.
Geografis adalah segala sesuatu tentang gejala atau fenomena di permukaan bumi yang bersifat keruangan.
Jadi kesimpulannya adalah SIG adalah pengolahan data-data geografis dengan komponen-komponen yang saling berkaitan dengan fungsinya masing-masing. Jadi SIG mengolah data geografis atau mengolah data tentang permukaan bumi, keruangan dengan menggunakan komponen-komponen dan sederhananya dapat dikatakan komputer dan aplikasinya dan dengan fungsinya masing-masing. Misal kita memiliki peta A kemudian di oleh menjadi peta B. Seperti contohnya hasil ortorektifikasi dari google earth kita olah menjadi peta topologi, klimatologi atau yang lainnya.
Apa saja komponen SIG? SIG sebagai suatu sistem terdiri dari 5 komponen yang bekerja secara terintegrasi. Yang pertama adalah hardware atau perangkat keras, kemudian software berupa aplikasi yang memiliki kemampuan pengolahan, penyimpanan, pemrosesan, analisis dan penayangan data spasial, komponen selanjutnya yaitu data yang berupa data spasial dan data atribut. Data spasial merupakan data berupa representasi fenomena permukaan bumi, seperti data koordinat dan citra satelit sedangkan data atribut merupakan data yang merepresentasikan spek deskriptif dari fenomena yang di modelkan. Kemudian metode yang merupakan tahapan yang dilakukan dalam pengoperasian SIG mulai dari pengumpulan, analisis juga penyajian data. Komponen terakhir adalah personil yang meliputi sumberdaya manusia yang mengoperasikan SIG, termasuk penentu metode yang digunakan.
Dalam bidang perencanaan wilayah dan kota ilmu SIG memiliki peran yang sangat penting, menata ruang di suatu wilayah memerlukan data, informasi geospasial dan non spasial yang mengilustrasikan kondisi wilayah tersebut, aplikasi SIG memungkinkan penggabungan berbagai jenis data an informasi tersebut untuk disajikan secara keruangan. Dan dengan teknik overlay proses analisis dan pemahaman suatu wilayah dapat diperoleh secara efektif dan efisien. Atau dengan kata lain teknik pemetaan dan SIG dapat digunakan untuk membantu proses perencanaan pengembangan wilayah berbasis kawasan. Beberapa manfaat SIG dalam merencanakan, evaluasi dan monitoring infrastruktur wilayah antara lain, yang pertama adalah pemanfaatan SIG untuk analisis tata ruang kota, AMDAL, pengendalian banjir, kemacetan serta pengendalian pemanfaatan ruang. Kemudian analisis keruangan untuk pendataan atau inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana terhadap permukiman, kawasan industri, rumah sakit, sarana hiburan, rekreasi dan sebagainya, juga pemetaan sebaran dan potensi penduduk untuk pengembangan kawasan pemukiman baru beserta infrastruktur pendukungnya. Aplikasi SIG juga bisa membantu menggambarkan infrastruktur terbangun di suatu wilayah. Sehingga dapat di lihat pola sebaran dan identifikasikan gep antara infrastruktur terbangun dengan kebutuhannya. Selain itu aplikasi SIG juga dapat membantu menggambarkan sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu wilayah secara spasial. Dan dalam pemetaan kawasan rawan bencana aplikasi SIG dapat membantu penataan ruang berbasis kebencanaan. Selanjutnya akan sedikit di bahas sebuah studi kasus ketidak sesuaian rencana tata ruang dengan kondisi eksisting. Yaitu kawasan industri yang berada di tengah-tengah kawasan permukiman. Dalam hal ini adalah kawasan industri simongan kota semarang, dimana dalam Perda no.14 tahun 2011 tentang RTRW Kota sematang. Kawasan tersebut merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.
Dinas PU SDA dan Tata Ruang Provinsi Jateng mengungkapkan bahwa Simongan dahulu merupakan kawasan permukiman tapi kemudian karena perkembangan aktifitas masyarakat disana maka tumbuh industri agak kecil hingga menengah. Sehingga tumbuh banyak industri di daerah tersebut. Sedangkan di dokumen tata ruang kawasa tersebut merupakan kawasan permukiman sehingga disimpulkan bahwa hal tersebut tanpa ada perizinan.
Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng menjelaskan mengenai permasalahan Simongan yang dilihat dari perspektif pengendalian pemanfaatan ruang mengatakan bahwa Dari sisi pengendalian pemanfaatan ruang apapun yang terjadi baik itu investor maupun pemerintah daerah itu harus melaksanakan sesuai dengan perda yang ada. Perda yang di maksud disini yaitu perda nomor 14 tahun 2011 taitu tentang RTRW Kota Semarang. Jadi inti dari pengendalian pemanfaatan ruang itu adalah pemanfaatan ruang itu dikendalikan agar sesuai dengan perencanaan tata ruang. Jika sudah di rencanakan disana untuk kawasan permukiman dan bukan kawasan industri jadi apapun yang terjadi ya mau tidak mau harus di jadikan kawasan permukiman. Lalu bagaimana dengan perusahaan dalam hal ini sekitar 12 perusahaan yang tergabung dalam paguyuban Simongan ini mau tidak mau mereka tidak di berikan izin. Kecuali kalau pemerintah daerah melakukan revisi peratudan daerah atas RTRW yang ada. Sehingga kawasan disana mungkin dengan pertimbangan tertentu bisa dikembalikan menjadi kawasan industri. Sehingga jika sudah direvisi para perusahaan mengikuti peraturan yang sudah di revisi. Lalu solusinya yaitu tetap harus mengikuti aturan yang ada dalam perda yaitu perda nomor 14 tahun 2011. Untuk pemerintah sendiri juga harus mempertimbangkan relokasi lokasi industri sehingga para perusahaan mau untuk berpindah tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hari Adi Agus Setyawan yaing merupakan Kasi.Perencanaan Tata Ruang Dinas PU SDA dan Tata Ruang Provinsi Jateng mengungkapkan bahwa Upaya apa saja yang dilakukan untuk menyikapi ketidak sesuaian tersebut Saat ini pemerintah daerah sedang melakukan revisi terkait perda yang berlaku sehingga dengan hal ini maka tidak terjadi hal-hal yang merugikan untuk beberapa pihak. Namun sebenarnya revisi terkait perda tersebut juga terdapat pertimbangan-pertimbangan lain, seperti pengembangan wilayah, ketersediaan infrastruktur yang sudah ada, dan kemudian bisa saja industri disana merupakan masyarakat yang bertempat tinggal disana.