Lihat ke Halaman Asli

Dea Ananda Putra Sitorus

Universitas Malikussaleh

Restorative Justice : Menjawab Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 13 Desember 2024   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Affandi Affan, S.H., M.H., CTA (Dokpri)

Jakarta, -- Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) menjadi salah satu langkah progresif dalam reformasi hukum di Indonesia. Konsep ini membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada sekadar penghukuman.

Affandi Affan, SH, MH, CTA, seorang praktisi hukum sekaligus Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, menyatakan bahwa restorative justice adalah kunci untuk menjawab tantangan keadilan hukum di Indonesia. "Pendekatan ini menciptakan keseimbangan yang diperlukan antara hak korban, tanggung jawab pelaku, dan kebutuhan masyarakat. Dengan restorative justice, kita tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membangun kembali harmoni sosial yang rusak akibat tindak pidana," ujar Affandi.

Penerapan restorative justice di Indonesia memiliki dasar hukum yang kokoh, tercermin dalam beberapa peraturan penting berikut:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 184 ayat (1) KUHP mengatur bahwa hakim dapat mempertimbangkan penyelesaian konflik melalui perdamaian antara pelaku dan korban, khususnya untuk tindak pidana ringan.

2. Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (2) memungkinkan penghentian penuntutan jika pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan, asalkan kerugian telah diperbaiki.

3. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 202, Peraturan ini mendorong polisi untuk menangani kasus pidana ringan dengan pendekatan restorative justice. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan perdamaian sebelum kasus berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

4. Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, Peraturan ini memberikan panduan bagi hakim untuk memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan yang restoratif.

Pendapat Ahli tentang Restorative Justice

Prof. Muladi dalam bukunya "Restorative Justice: Sebuah Perspektif Hukum Progresif" menyebutkan bahwa pendekatan ini adalah solusi humanis yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial. Ia menjelaskan bahwa restorative justice membantu mengurangi tekanan pada sistem peradilan sekaligus menciptakan harmoni sosial.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo dalam "Hukum dan Perubahan Sosial". Menurutnya, hukum harus menjadi alat untuk menciptakan keseimbangan sosial. "Restorative justice adalah manifestasi hukum yang lebih humanis, yang menjembatani keadilan formal dan kebutuhan sosial," tulisnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline