Lihat ke Halaman Asli

Problematika Hukum di Indonesia

Diperbarui: 1 Desember 2022   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dea Mutiara Amelia, Mahasiswa Prodi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), UNISSULA

Dr.Ira Alia Maerani,S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum, UNISSULA

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.Menurut Sudikno Mertokusumo hukum pada umumnya yaitu kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi .Karakteristik hukum sebagai kaedah selalu dinyatakan berlaku umum untuk siapa saja, di mana saja dan dalam wilayah negara tertentu, tanpa membeda-bedakan.Sementara itu, dalam pandangan masyarakat biasa, hukum dikonstruksikan sebagai suatu kehidupan bersama dalam masyarakat yang diatur secara adil.

Namun saat ini Indonesia sedang dilanda problematika tentang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah memiliki makna bahwa keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau orang yang memiliki jabatan.

Padahal UUD 1945 menggunakan ungkapan "persamaan kedudukannya di dalam hukum" (Pasal 27) dan "perlakuan yang sama di hadapan hukum" (Pasal 28D).Dan dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada yang membedakan keduanya, kecuali amal dan ibadah. 

Sebagai Negara Hukum sudah selayaknya Indonesia menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip Negara Hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Tetapi hal tersebut tidak diterapkan dan banyak terjadi diskriminasi dalam menerapkan prinsip tersebut oleh aparat penegak hukum sehingga problematika ini menimbulkan dampak bagi masyarakat.Kekecewaan yang timul dalam diri masyarakat, memunculkan sikap main hakim sendiri karena rasa ketidakpuasan terhadap kinerja para aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Allah berfirman dalam Al-Qur'an Surat al-Hujurat ayat 13 

 

artinya: "Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Problematika ini menimbulkan dampak bagi masyarakat.Dengan demikian, dapat ditarik  kesimpulan bahwa praktek hukum di Indonesia berjalan dengan diskriminatif dan seakan-akan hanya memihak golongan tertentu saja. Orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan sedangkan  masyarakat biasa begitu jauh dari keadilan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline