Lihat ke Halaman Asli

Problematika Hukum di Indonesia

Diperbarui: 30 Oktober 2022   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bu Dr. Ira Alia Maerani,S.H., M.H (dosen FH UNISSULA).

Dea Mutiara Amelia (Mahasiswa S1 prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNISSULA)

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Namun saat ini Indonesia sedang dilanda problematika tentang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah memiliki makna bahwa keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau orang yang memiliki jabatan.

Padahal UUD 1945 menggunakan ungkapan "persamaan kedudukannya di dalam hukum" (Pasal 27) dan "perlakuan yang sama di hadapan hukum" (Pasal 28D).Dan dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada yang membedakan keduanya, kecuali amal dan ibadah. 

Problematika ini menimbulkan dampak bagi masyarakat.Dengan demikian, dapat ditarik  kesimpulan bahwa praktek hukum di Indonesia berjalan dengan diskriminatif dan seakan-akan hanya memihak golongan tertentu saja. Orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan sedangkan  masyarakat biasa begitu jauh dari keadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline