Bu Dr. Ira Alia Maerani,S.H., M.H (dosen FH UNISSULA).
Dea Mutiara Amelia (Mahasiswa S1 prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNISSULA)
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Namun saat ini Indonesia sedang dilanda problematika tentang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah memiliki makna bahwa keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau orang yang memiliki jabatan.
Padahal UUD 1945 menggunakan ungkapan "persamaan kedudukannya di dalam hukum" (Pasal 27) dan "perlakuan yang sama di hadapan hukum" (Pasal 28D).Dan dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Tidak ada yang membedakan keduanya, kecuali amal dan ibadah.
Problematika ini menimbulkan dampak bagi masyarakat.Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa praktek hukum di Indonesia berjalan dengan diskriminatif dan seakan-akan hanya memihak golongan tertentu saja. Orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan sedangkan masyarakat biasa begitu jauh dari keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H