Lihat ke Halaman Asli

Dedi Rahman

Mahasiswa

Bagaimana Skema dan Contoh Pembiayaan Bai As-Salam Paralel?

Diperbarui: 29 Mei 2023   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Skema Pembiayaan Bai As-Salam Paralel


Salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah bai as salam paralel. Produk ini merupakan salah satu solusi bagi nasabah yang membutuhkan barang tertentu pada masa yang akan datang dengan harga yang sudah ditentukan sejak awal. Apa itu bai as salam paralel dan bagaimana skemanya?

Bai as salam paralel adalah sebuah akad jual beli tangguh dengan sistem tunai yang melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan pemasok barang. Akad ini merupakan pengembangan dari akad salam yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam akad salam paralel, pembeli dalam akad salam pertama menjadi penjual dalam akad salam kedua dengan objek barang dan ciri-ciri barang yang sama. Tujuan dari akad ini adalah untuk meminimalisir risiko gagal serah terima barang yang dipesan oleh pembeli. Persyaratan transaksi bai as-salam paralel adalah sebagai berikut:

1. Harus ada tiga pihak yang terlibat: pembeli, penjual, dan pemasok barang.

2. Pembeli dan penjual harus menyepakati objek, jumlah, kualitas, harga, dan waktu pengiriman barang di muka dan membayar harga secara tunai pada saat kontrak.

3. Penjual harus memesan barang yang sama dari pemasok dengan syarat dan ketentuan yang sama dan membayar harganya secara tunai pada saat akad.

4. Pemasok harus mengirimkan barang kepada penjual pada waktu yang ditentukan melalui perwakilan.

5. Penjual harus mengirimkan barang kepada pembeli pada waktu yang ditentukan melalui perwakilan.

6. Kedua akad salam harus berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Pembeli dalam akad pertama menjadi penjual dalam akad kedua tanpa ada kaitannya dengan akad pertama.

Skema pembiayaan bai as salam paralel dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Pembeli (nasabah) memesan barang tertentu kepada penjual (bank syariah) dengan membayar harga kontan saat akad. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline