Lihat ke Halaman Asli

Dayvia Aprilliya

Tetap Menulis dan Bersemedi

Beralih ke TV Digital, Why Not?

Diperbarui: 6 Juni 2022   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi menonton TV digital | diunduh melalui pixabay @mohamed_hassan

Menyongsong era penyiaran digital, pemerintah Indonesia terus gencar mensosialisasikan implementasi TV digital. Pemerintah mengimbau agar masyarakat dan para pelaku industri di Indonesia mempersiapkan diri dalam mendukung migrasi TV analog menuju TV digital. 

Menilik negara-negara maju Eropa dan Amerika serikat yang bahkan telah mematikan siaran analog (Analog Switch-Off) dan berpindah ke siaran digital, Indonesia sendiri justru tertinggal. 

Sebab, nyatanya pemerintah Indonesia telah mewacanakannya pada awal tahun 2012 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar. 

Standar yang dimaksud, yaitu bentuk penyiaran Digital Video Broadcasting pada TV digital terestrial generasi kedua (DVB-T2) yang merupakan kelanjutan standar digital DVB-T tahun 2007.

Pemerintah mengklaim hal ini merupakan wujud ikhtiar dalam rangka adaptasi terhadap perkembangan pesat teknologi dan ke depannya menjadi peluang untuk pengembangan industri penyiaran nasional. 

Berdasarkan kesepakatan dan rekomendasi forum International Telecommunication Union (ITU) di Janewa pada tanggal 16 Juni 2006 yang dihadiri oleh 104 negara, termasuk Indonesia bahwa penetapan target ASO selambat-lambatnya pada tahun 2015. Namun, banyaknya kendala dari sejumlah regulasi membuat implementasinya tertunda di Indonesia.

Kemudian melalui UU Cipta Kerja 60A dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran, telah diamanatkan migrasi TV analog ke digital yang dilakukan melalui tiga tahap: pra migrasi, migrasi, dan pasca migrasi. 

Oleh karena itu diseminasi TV digital dimasifkan dengan komitmen, partisipasi, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan penyiaran, yaitu pemerintah, industri penyiaran, dan masyarakat. Adapun tahapan Analog Switch-Off (ASO), yaitu:

  • Tahap 1 (Komitmen): 30 April 2022 (56 wilayah layanan)
  • Tahap 2 (Partisipasi): 25 Agustus 2022 (31 wilayah layanan)
  • Tahap 3 (Kolaborasi): 2 November 2022 (25 wilayah layanan)

Seperti baru-baru ini, saya mengikuti sosialisasi pada forum diseminasi diskusi publik "Partisipasi Masyarakat Menyongsong TV Digital". Forum ini diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bekerja sama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menggandeng Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi. 

Forum ini dilaksanakan secara hybrid yang menghadirkan tiga pembicara, yaitu Stafsus Menteri Kominfo, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela, Plt. Kepala Diskominfo DIY, Drs. Tri Saktiya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline