Buol, 19 Desember 2024 -- Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok resmi menerima pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani proses pembinaan yang intensif dan memenuhi semua syarat yang ditentukan. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Leok dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas, Galih Setiyo Nugroho, A.Md.IP.,S.H. menyampaikan apresiasi kepada tim pembimbing kemasyarakatan serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pengajuan PB ini. "Kami berharap warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru, menjadi pribadi yang lebih baik, dan berkontribusi positif di lingkungannya," ujar Galih.
Proses pembebasan bersyarat ini diberikan setelah WBP yang bersangkutan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan di Lapas.
Dengan pembebasan bersyarat ini, WBP tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukuman resminya selesai. Hal ini bertujuan memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan lancar.
Langkah ini merupakan wujud nyata keberhasilan Lapas Kelas III Leok dalam menjalankan program pembinaan bagi warga binaannya. Semoga WBP yang telah menerima kesempatan ini dapat memanfaatkannya sebaik mungkin untuk membangun masa depan yang lebih baik.
(Humas Lapas Leok)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H