Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Leok

Lapas Kelas III Leok

Dua Warga Binaan Lapas Leok Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 15 November 2024   12:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Leok

Buol, 15 November 2024 --- Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Leok, Kabupaten, berhasil mendapatkan kebebasan melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman mereka. Kedua WBP tersebut, yang telah memenuhi syarat administratif dan substansial, dinyatakan layak untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat berdasarkan penilaian pihak berwenang.

Kedua WBP yang dimaksud, telah menjalani sebagian masa hukumannya dan menunjukkan perilaku baik selama berada di lapas. Dalam Kegiatan pembebasan yang berlangsung pada pagi hari, pihak Lapas Leok turut memberikan pengarahan tentang kewajiban dan hak-hak mereka setelah pembebasan, serta pentingnya menjaga kelakuan baik di masyarakat.

Dalam proses pembebasan bersyarat tersebut, pihak Lapas Leok juga memastikan bahwa kedua WBP tersebut harus melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, dua pegawai Lapas Leok ikut mengantar keduanya ke Kejaksaan Negeri setempat sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Kepala Lapas Leok, Galih Setiyo Nugroho, A.Md.IP. dalam keterangannya mengungkapkan, "Pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan sudah memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat. Kami memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Humas Lapas Leok

Kedua WBP yang dibebaskan pun menyatakan tekad mereka untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. Salah Satu WBP mengungkapkan, "Saya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang lalu dan berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik bagi keluarga dan masyarakat."

Proses pembebasan bersyarat ini menjadi bukti dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem pemasyarakatan, memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang sudah menunjukkan perubahan positif, serta memfasilitasi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Dengan dibebaskannya dua WBP ini, diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi dengan cara yang positif dan tidak mengulangi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(Humas Lapas Leok)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline