Lihat ke Halaman Asli

daya legal

Platform edukasi legalitas untuk bisnis

Apa yang Dimaksud Merek Dagang?

Diperbarui: 28 Mei 2024   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Apa yang dimaksud Merek Dagang? Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem first to file, artinya sistem perlindungan terhadap suatu merek dimana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor merek, maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut.

Pihak yang telah memiliki hak eksklusif atas merek yang diakui sebagai pemilik merek yang sah. Hak atas merek yang diberikan tersebut cenderung bersifat monopoli, artinya hanya pemegang merek yang dapat menggunakannya. Namun pemegang merek juga dapat memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, atau sebaliknya, melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya.

Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi supaya pengusaha punya dasar hukum ketika merek usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bayangkan apabila sebuah produk dengan merek yang sudah terkenal dan menghasilkan laba yang tidak sedikit, namun karena mereknya belum terdaftar, akhirnya disalahgunakan, bahkan diklaim pihak lain!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline