Lihat ke Halaman Asli

Davira Dinda

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

General Review Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

BAB 1 : Pengertian Sosiologi Hukum 

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara khusus, sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi perubahan sosial. Ilmu ini juga mencakup analisis mengenai penerapan hukum dalam konteks sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta peran hukum dalam mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.

BAB 2 : Hukum Dan Kenyataan Masyarakat


Salah satu hal yang dibahas dalam judul diatas adalah hukum islam dan perubahan sosial, menurut Max Weber Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat. unsur yang terkandung diantaranya adalah perubahan sistem sosial, perubahan pola interaksi, perubahan sistem nilai dan norma sosial. Materi ini juga menunjukkan hubungan erat antara hukum Islam dan perubahan sosial, serta bagaimana hukum berperan dalam proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

BAB 3 : Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Materi ini membahas pendekatan dalam penelitian hukum, khususnya yuridis empiris dan yuridis normatif. Pendekatan yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, dengan fokus pada penerapan ketentuan hukum dalam masyarakat, melalui penelitian lapangan (studi kasus). Ini mencakup studi tentang efektivitas hukum, kepatuhan, dan pengaruh hukum terhadap masalah sosial. Pendekatan ini meliputi analisis sosiologis, antropologis, dan psikologis. Sementara itu, yuridis normatif berfokus pada kajian norma, asas, peraturan, doktrin hukum, serta dokumen hukum melalui studi kepustakaan. Kedua pendekatan ini digunakan untuk mengkaji masalah hukum, termasuk dalam hukum ekonomi syariah, dengan tujuan memberikan analisis hukum yang komprehensif dan relevan terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

Bab 4 : Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Positivism hukum menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral, serta menegaskan bahwa hukum yang berlaku (das sein) harus dipisahkan dari hukum yang seharusnya (das sollen). Positivisme hukum mengutamakan hukum tertulis dan menganggapnya sebagai satu-satunya sumber hukum yang sah, tanpa memperhatikan aspek keadilan atau moralitas. Ada dua aliran utama dalam positivisme hukum: positivisme analitis yang dipelopori oleh John Austin, yang menekankan hukum sebagai peraturan yang diberlakukan oleh kekuasaan, dan hukum murni (Reine Rechtslehre) yang dikembangkan oleh Hans Kelsen, yang melihat hukum sebagai sistem normatif yang terpisah dari moral.  


BAB 5 : Sosiological Jurisprudence

Sociological Jurisprudence, memandang bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara hukum positif (hukum yang dibuat negara) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima dan diterapkan oleh masyarakat). Menurut aliran ini, hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada. Tokoh penting dalam aliran ini adalah Eugen Ehrlich, yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak hanya bersumber pada undang-undang, tetapi juga pada kebiasaan dan norma sosial yang berlaku.


BAB 6 : Living Law dan Utilitarianisme

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline