Lihat ke Halaman Asli

Davira Dinda

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Belum Bersertifikasi Halal

Diperbarui: 1 Oktober 2024   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Davira Dinda Mauriska (222111122) 

Kelas : 5D 

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah 

Dalam hukum ekonomi syariah, kasus mengonsumsi makanan dan minuman yang belum bersertifikasi halal menimbulkan masalah hukum terkait kepatuhan terhadap prinsip halal. Produk tanpa sertifikasi menimbulkan keraguan tentang status kehalalannya, sehingga konsumen Muslim menghadapi risiko melanggar ajaran agama. Sertifikasi halal diperlukan untuk menjamin produk tersebut sesuai dengan syariah, berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan fatwa-fatwa lembaga seperti MUI. Selain itu, produsen juga diwajibkan mengikuti peraturan untuk melindungi konsumen dari potensi produk yang haram. 

2. Kaidah Hukum Terkait Kasus 

Kaedah Sadd al-Dzari'ah: Pencegahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau dosa, seperti konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya.

Kaedah al-Ashl fi al-Asyya' al-Ibahah: Pada dasarnya, segala sesuatu dianggap halal kecuali ada dalil yang melarang.

Kaedah Istihsan: Mengutamakan pilihan yang lebih baik, yaitu makanan yang jelas halal.

3. Norma Norma Hukum

Prinsip kehati-hatian (ihtiyat): Dalam kasus keraguan tentang kehalalan, seseorang dianjurkan menghindari konsumsi makanan tersebut untuk menghindari dosa.

Prinsip ta'zir: Negara atau lembaga berwenang bisa memberi sanksi kepada produsen yang tidak menyediakan produk bersertifikasi halal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline