Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembangunan Limbah Rumah Tangga di Sungai

Diperbarui: 21 Agustus 2023   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kualitas air bersih dan sanitasi layak merupakan dua aspek penting dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Namun, keberlanjutan lingkungan semakin terancam oleh pembuangan limbah rumah tangga yang tidak teratur dan tidak terkelola dengan baik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan bahwa pada tahun 2022, Indeks kualitas air mencatatkan angka 53,88, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 52,82. Meskipun mengalami peningkatan, angka tersebut masih cukup besar. Dengan mengolah limbah rumah tangga masuk ke dalam sungai, kualitas air tetap terjaga, dan sumber daya air tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Selain itu, lingkungan akuatik juga akan terlindungi, termasuk flora dan fauna air yang merupakan bagian penting dari ekosistem.

Seperti yang tercantum dalam salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu "Air Bersih dan Sanitasi Layak," menjadi landasan penting dalam langkah pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Dalam upaya menjaga lingkungan dan memastikan akses semua individu terhadap air bersih yang berkualitas, pemerintah Indonesia telah melangkah maju dengan mengimplementasikan peraturan yang mengatur pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Namun implementasi ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang ada. Dilansir dari salah satu Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013, Tentang Pengendalian Pencemaran Air, tercantum bahwa pada pasal 22 ayat 2, terdapat syarat yang perlu dilakukan ketika membuang air limbah. Hal ini menandakan bahwa Indonesia telah menerapkan peraturan yang ketat akan implementasi pembuangan limbah rumah tangga di sungai.

Salah satu tantangan yang muncul adalah kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya aturan ini. Dibutuhkan upaya edukasi yang lebih intensif untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dampak positif dari pembuangan limbah yang benar. Seperti yang terjadi di Kabupaten Purwakarta (Futiha, 2021) dimana implementasi kebijakan pengendalian pembuangan limbah cair domestik belum terlaksana karena belum ada pengaturan terkait pengelolaan air limbah domestik tersebut. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap pencemaran air masih kurang. Di samping itu belum adanya aturan tingkat operasional terkait implementasi kebijakan pengelolaan air limbah domestik yang mengacu pada PerMen LHK RI Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik.
Padahal, jika diimplementasikan dengan benar, peraturan ini memiliki dampak positif yang signifikan. Pertama, dengan pengendalian pembuangan limbah cair domestik, kualitas air sungai mengalami perbaikan yang signifikan. Kedua, kualitas air sungai akan terjaga dan meningkat, memberikan manfaat ekologis bagi ekosistem air, flora, dan fauna di sekitarnya. Kemudian, dengan air sungai yang bersih dan alami, area sekitar sungai menjadi lebih menarik dan ramah bagi warga serta pengunjung. Lingkungan yang bersih dan terjaga membuat tempat tersebut menjadi destinasi rekreasi yang lebih baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kualitas air bersih dan sanitasi layak merupakan aspek penting dalam pembangunan berkelanjutan, namun terancam oleh pembuangan limbah rumah tangga yang tidak terkelola. Di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah dalam mengatasi hal ini dengan peraturan yang mengatur pembuangan limbah rumah tangga di sungai. Namun, edukasi masyarakat, infrastruktur, dan regulasi atau peraturan operasional dapat menjadi tantangan. Meski demikian, implementasi peraturan ini memiliki banyak dampak positif. Jika dijalankan dengan baik, langkah ini akan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Daftar Referensi
Nazar, Futiha et al. (2021). Analisis Implementasi Kebijakan Pengendalian Pembuangan Limbah Cair Domestik Ke Badan Air Penerima Di Kabupaten Purwakarta. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi. 12(1);30-38.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013 Bagian Kedua Pasal 22 Ayat 2. Tentang Pengendalian Pencemaran Air.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline