Konsep kesetaraan dan keadilan gender merupakan isu yang penting di bahas dan menjadi fokus utama dalam disiplin ilmu, termasuk hukum islam Memahami konsep tersebut memang diperlukan pemahaman yang benar, mengingat dalam kenyataannya tidak sejalan sesuai denan konsepnya bahkan tidak dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam. Setiap muslm sebaiknya memahami hukum Islam, aktivitas sehari-hari tidak jauh dari hukum Islam, Hakikat keadilan dan kesetaraan gender memang tidak terlepas dari konteks paradoks masyarakat tentang peranan dan kedudukan lakilaki dan perempuan di dalam realitas sosial mereka.
Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah suatu kontruksi peran, tanggung jawab sosial yang diemban oleh laki-laki dan perempuan. Kondisi demikian mengakibatkan kesenjangan peran dalam realitas sosial laki-laki dan perempuan. Bilamana hal ini terjadi penyimpangan, diskriminasi terhadap perempuan Bahkan dianar dalam Al-Qur'an Laki-laka dan perempuan sebagai khalifah di bumi (QS. Al-An'am 6 165) bahwa memilika peran dan tanggung jawab yang sama.
Realitasnya masih terdapat ketimpangan yang bertentangan dengan Maqasid Syari' ah adalah seperti kekerasan terhadap perempuan dan kasus pelecehan seksual. Islam menjunjung tinggi nilai hifz an-nafs (pelindungan jiwa). Kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumang tangga/ KDRT dan pelecehan seksual, merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam Kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk ketidakadilan yang merenggut kebebasan perempuan dalam segala aspek serta merendahkan martabat mereka. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Jelasnya, hal ini berdampak negatif bagi korban pada kesejahteraan perempuan secara fisik, mental, dan emosional.
Pelanggaran hifz al-mal yaitu ketimpangan gaji yang tidak sesuai dengan upah gaji. Kerap ditemukan bahwa gaji yang rendah daripada laki-laki. Padahal beban kerja setara. Namun tidak adil yang merampas hak perempuan. Beban ganda kerja perempuan. Misalnya, Beban kerja pekerjaan domestik di dalam dan di luar rumah tanpa kompensasi yang adil. Hal ini membatasi peluang untuk meraih kemajuan. Diskriminasi dalam dunia kerja Kekerasan dan eksploitasi ekonomi perempuan merupakan ketimpangan yang tidak bisa dihindari.
Menerapkan dan memperkuat kebijakan hukum dalam kesetaraan gaj, mendorong akses pendidikan dan pelatihan untuk perempuan, memberikan kemudahan akses terhadap modal usaha bagi perempuan Tindakan penegakan hukum yang jelas dan ruang dialog yang terbuka menentang ketimpangan ketidakadilan gender Penerapannya dapat mendorong pemerintah untuk memperkuat hukum yang jelas dan transparan.Perlunya penalaran kritis dalam reinterpretasi hukum Islam secara terbuka Dialog dan kerja sama umat Islam, masyarakat, akademisi dan pakse hukum dalam mengembangkan sonu yang komprehensif dan tidak condong pada pihak tertentu. Dalam hal ini, memberikan kesempatan bagi mencapai potensi mereka dengan hak adl, merdeka pada kemajuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H