Lihat ke Halaman Asli

Dua Oknum TNI Melanggar Norma Agama dalam Kasus LGBT

Diperbarui: 22 Desember 2022   18:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengadilan Militer Surabaya Jawa Timur memberikan hukuman untuk 2 Oknum Prajurit berinisial  AW dan WPL. mereka dua juga dipecat karena melakukan hubungan seks sesama jenis (LBGT).


Dilansir detik News, Keduanya bertemu saat mereka mengikuti Pendidikan sekolah calon tamtama (Secata) pada tahun 2021. Mereka ditempatkan di makassar kemudian pada awal tahun 2022 AW dan WPL dipindahkan ke Surabaya dan mereka berdua berlayar di satu kapal mereka saling jatuh hati dan melakukan oral seks. Hubungan keduanya berlanjut saat mereka tinggal di sidoarjo, AW dan WPL mengulang perbuatannya berulang kali baik di barak ataupun di wisma.

Hubungan keduanya terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin pada 7 Juli 2022. Petugas menemukan video seks AW dan WPL yang dibuat pada Juni 2022. Keduanya pun diproses hukum di pengadilan militer Surabaya.


"menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja' pidana pokok selama 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer", demikian lansir webite mahkamah Agung (MA), Selasa (29/11/2022).


LGBT menyalahi nilai nilai pancasila
Wakil MPR RI Hidayat Nur Wahid dengan keluarga besar pimpinan wilayah (PW)Pemuda Muhammadiyah jawa tengah, Mengatakan "Sila pertama dasar dan ideologi negara adalah ketuhanan yang maha esa. Ini sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. Agama mana yang mentolerir LGBT bertentangan dengan Pancasila, dan ini bisa menjadi bukti bahwa Pancasila perlu disosialisasikan.


Kemudian, sila kedua Pancasila yang berbunyi 'kemanusiaan yang adil dan beradab' LGBT bukanlah hak asasi manusia,melainkan perilaku menyimpang yang harus di sembuhkan. Bukan hanya karena sila pertama dan kedua namun LGBT juga tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.

Penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah sikap tidak menghormati Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia dan menyalahi aturan agama.


Bahaya perilaku LGBT sangat mengkhawatirkan dalam kehidupan di suatu negara. Dimana jika dalam satu negara tersebut tindakan homoseksual dilegalkan Maka tingkat keamanan justru semakin terpuruk dengan banyaknya pelaku menyimpang seperti tindak asusila pelecehan seksual, perzinahan yang merajalela, dan masih banyak lagi dampak nya

LGBT merupakan perbuatan dosa


ALLAH menciptakan laki laki dan perempuan agar mereka berpasang pasangan dan menjadikannya berbangsa, bersuku, agar saling mengenal dan mengembangkan keturunan antara suami istri melalui pernikahan ALLAH berfirman dalam AL QUR'AN surah Ar-Rum ayat 21:


"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline