Lihat ke Halaman Asli

Judi Online Makin Meresahkan, Menkominfo Beri Ancaman Denda Maksimal 500 Juta per Konten Judi Online untuk Seluruh Platform Digital

Diperbarui: 5 Juni 2024   20:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pemberantasan judi online pada 24 Mei 2024 memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok bahwa jika masih menayangkan konten judi online, maka akan dijatuhkan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo  telah memutus akses 918.520 konten bermuatan judi online. Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024. 

Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Terlepas dari data pemberantasan judi online yang ada, mengapa judi online sangat meresahkan hingga Menkominfo menjatuhkan denda sebesar itu? Menurut data dari PPATK, pada 2022 -- 2023 perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp517 triliun. 

Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Sekian banyaknya uang yang terbuang sia-sia akibat judi online. Melihat data itu, diperlukan langkah yang tegas untuk memberantas judi online karena Indonesia dinilai sudah darurat judi online. Strategi Kementerian Kominfo kali ini sudah sangatlah tegas mengingat kerugian besar jika judi online semakin merajalela.

Tak jarang kita menemui iklan judi online, entah itu di browser dan media sosial. Semua iklan judi online mengiming-imingi janji manis berupa hadiah kemenangan yang besar. 

Namun, siapa sangka sangat banyak masyarakat yang terpancing di luaran sana. Awalnya mereka diberikan keuntungan sementara hingga merasa ketagihan dan mencoba segala cara untuk top up. Hal ini diakibatkan karena korban kekurangan pengetahuan ataupun logika dalam berpikir kritis.

 Maka dari itu, diperlukan juga langkah dalam mengedukasi banyak masyarakat terkait judi online mungkin dengan melakukan kampanye anti judi online yang pernah digalakkan Kementerian Kominfo.

Maka dari langkah tegas Kementerian Menkominfo dapat disimpulkan bahwa Indonesia sedang darurat judi online. Sebegitu bahayanya judi online saat ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas. Lindungi keluarga dan teman terdekat dari judi online karena akan sangat merugikan banyak pihak. Semoga judi online dapat segera berkurang drastis agar tidak semakin banyak orang yang dirugikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline