Lihat ke Halaman Asli

Pajak dan Underground Economy

Diperbarui: 13 Oktober 2023   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Philip Smith (1994),bahwa underground economy adalah kegiatan memproduksi barang dan jasa baik secara legal dan atau ilegal, namun aktivitas tersebut tidak tercatat, atau tidak dilaporkan dalam data transaksi keuangan. sehingga lolos dari perhitungan PDB suatu negara.

transaksi itu bisa berbentuk aspek keuangan atau non keuangan.  maraknya aktivitas di jaman digitalisasi ini membuat banyak pekerjaan beralih ke sektor non formal. sektor informal ini akan menimbulkan dampak pada masyarakat yang bekerja di sektor formal. salah satu syarat pemungutan pajak adalah pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan). keadilan yang dimaksud adalah mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. 

Di satu sisi aktivitas di sektor informal ini memang menjadi fenomena yang sedang menjamur dimasyarakat, baik itu aktivitas ilegal dan legal. aktivitas ilegas yang terjadi saat ini misalnya perdagangan barang yang tidak memiliki surat-surat, prostitusi, perjudian, penipuan. sedangkan aktivitas di informal misalnya para pedagang dipasar tradisional yang berdagang di pasar tradisional tersebut. 

Pemerintah belum bisa merangkul aktivitas tersebut dan solusi bagi para pekerja di sektor informal ini. Sebagai contoh maraknya prostitusi online saat ini menjadi masalah baik bagi pemerintah dan bagi pekerja di sektor tersebut. 

Jika seandainya pekerja prostitusi online tersebut ingin membeli suatu aset, maka ketika terjadinya transaksi dan mengharuskan adanya NPWP atau KTP yang akan di pakai sebagai alat transaksi pajak kedepannya tetap menjadi permasalahan bagi pekerja di sektor informal ini.  Akan ada banyak timbul pertanyaan kedepannya, tentang rekening, penghasilan dan bagaimana pengimplementasian terhadap perlawanan pasif dan perlawanan aktif yang mungkin semakin berdampak kedepannya. Bukan saja dari sektor informal yang tidak legal seperti prostitusi online, bahkan sektor informal yang legal seperti content creator, youtober, para fotografer dan lain-lainnya. 

Tidak punya npwp bermasalah, tidak lapor penghasilan bermasalah. Belum lagi di aspek non moneter, seperti mencuri barang-barang bajakan, barter dan produksi obat terlarang yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline