Lihat ke Halaman Asli

David F Silalahi

TERVERIFIKASI

..seorang pembelajar yang haus ilmu..

Jangan Hapus Jalur Mandiri, Ini 6 Alasannya!

Diperbarui: 30 Agustus 2022   03:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Mahasiswa baru mengikuti kegiatan orientasi pengenalan lingkungan kampus di Universitas Islam Batik (Uniba), Solo, Jawa Tengah, Jumat (25/9/2020). (Foto: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjadi tamparan telak terhadap dunia akademik. 

Kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unila ini menuai ragam respon pro dan kontra. Ada yang ingin jalur mandiri dihapus saja. Namun ada yang menyatakan transparansi dan akuntabilitasmya yang perlu diperbaiki, tidak perlu dihapus.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dengan keras menyatakan bahwa penerimaan jalur mandiri harus dihapus. 

Penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) semestinya dilakukan melalui jalur prestasi dan ujian seleksi saja.

Masyarakat Anti -Korupsi Indonesia, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Komisi X DPR RI juga menyuarakan sama agar jalur mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dihapuskan saja.

Seringkali sentimen dan kemarahan sesaat membuat pengambilan keputusan menjadi tidak tepat. Nampaknya mereka yang mengusulkan penghapusan itu sedang marah. Merepresentasikan respon banyak masyarakat yang panas mendengar adanya kasus OTT tersebut.

Ilustrasi (Media Indonesia)

Ditempat lain, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Sumaryanto mengatakan masalah bahwa kejadian Universitas Lampung jangan digeneralisasi. 

Seleksi jalur mandiri di kampus negeri lainnya berjalan baik dan tidak ada masalah. Senada dengan Prof. Sumaryanto , Rektor UGM, Prof. Ova Emilia menuturkan jalur mandiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 itu punya banyak sisi positif. 

Misalnya ada sesuatu yang negatif, ada yang salah, maka yang  harus dilihat secara jernih apakah kebijakannya yang salah atau pelaksanaan di lapangan nya yang salah. 

Prof Ova mengungkapkan selama ini pelaksanaan jalur mandiri di UGM berjalan baik karena dilaksanakan secara akuntabel dan transparan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline