Lihat ke Halaman Asli

David F Silalahi

TERVERIFIKASI

..seorang pembelajar yang haus ilmu..

Tips Mudah Hindari Denda Listrik Jutaan Rupiah

Diperbarui: 26 Agustus 2022   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas PLN mengecek kWhmeter (PLN via Kompas.com) 

Acapkali kita menemukan berita di media massa atau cuitan viral masyarakat yang kecewa dengan pelayanan PLN. Khususnya penertiban yang berujung pada pembayaran denda. 

Ada keluhan dari pelanggan biasa, kalangan artis, bahkan politisi Senayan. Ada yang tidak terima didenda jutaan rupiah oleh PLN. Apalagi ada yang listriknya diputus.

Wajar jika pelanggan berang ke PLN. Pasalnya mereka tidak bisa memilih penyedia listrik lainnya sebagaimana pelanggan telekomunikasi. Jika tidak suka, bisa ganti nomor atau provider. Namun perlu dipahami bahwa PLN juga gerah harus berhadapan dengan pelanggannya sendiri. 

Bayangkan PLN punya pelanggannya lebih dari 80 juta. Kotak kWhmeter yang ada di rumah itu ibarat kasir di sebuah restoran. Mencatat orderan makanan dan menghitung total yang ditagihkan ke pengunjungnya. 

KWhmeter mengukur berapa listrik yang digunakan pelanggan. Lalu dijadikan dasar tagihan rekening listrik yang menjadi sumber pendapatan PLN. Untuk itu PLN perlu memastikan meterannya tidak diakali. 

Meskipun kWhmeter itu berada di bangunan pelanggan, PLN adalah pemiliknya. Coba nanti perhatikan kWhmeter di rumah. Ada tulisan 'MILIK PLN'. Disertai tulisan 'Awas!!! Merusak Segel dan Meter Didenda". 

KWh meter dengan tulisan milik PLN (Kumparan)

Banyak pelanggan yang tertib dan baik. Namun harus disadari ada juga yang nakal. Nakal mengakali meteran PLN demi mendapat listrik gratis atau mengurangi tagihan listrik.

Kebanyakan pelanggan yang dikenai denda penertiban mengatakan bahwa mereka tidak tahu apa-apa. Kok tiba-tiba setelah diperiksa dinyatakan ada pelanggaran dan terbitlah denda. Jika denda tidak dibayar bisa gelap gulita karena aliran listrik dihentikan.

Apa kata peraturan?

Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU 30/2009) menyebutkan bahwa "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)". Jadi jelas ada rujukan Undang-Undang nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline