Gibran dan Bobby 'dihajar'habis-habisan
Ternyata menjadi anak Presiden tidak lantas membuat perjalanan Gibran untuk memajukan diri sebagai calon Walikota Solo pada gelaran Pilkada 2020. Banyak rintangan dilalui, tidak serta merta mendapat rekomendasi PDIP Solo.
Gibran mesti sowan ke DPD Jawa Tengah pun juga kepada DPP di Jakarta, bahkan berbicara empat mata dengan Megawati Soekarnoputeri terkait niatnya maju pada pemilihan Walikota Solo. Itupun rekomendasi tidak lantas diberikan begitu saja. Tim PDIP mesti melakukan kajian penerimaan masyarakat Solo pada Gibran. Sebelum akhirnya restu dari DPP PDI Perjuangan pun diperolehnya.
Namun tidak berhenti disana, paska rekomendasi diperoleh, ragam opini dan kritik dinasti politik dihembuskan ke Gibran. Entah dari lawan politik atau dari masyarakat pemerhati yang sebetulnya pendukung Jokowi juga, namun menilai langkah Gibran kurang etis maju saat Jokowi masih Presiden.
Demikian juga, Bobby Nasution yang meski statusnya menantu Jokowi, pun tidak lantas mendapat karpet merah. Baru Partai Golkar yang menyatakan rekomendasi pada Bobby. PDIP sendiri belum menyatakan secara gamblang akan mendorong namanya. Bobby masih terus melalukan komunikasi untuk mendapatkan dukungan partai lainnya.
Gibran dan Bobby seakan-akan mengalami 'sial', dihajar habis-habisan oleh media dan kritik dari lawan politiknya. Mungkin ini dikarenakan partai politik lainnya merasa kesulitan mencari calon untuk mengimbangi.
Padahal, ada juga tokoh muda lainnya, pun berasal dari keluarga politisi, maju di Pilkada Serentak 2020 nanti. Namun mereka tidak mengalami 'sial' yang dialami anak dan mantu Jokowi. Meski demikian, terkadang dengan semakin dibicarakan diruang publik. Malah semakin menambah popularitas dan peluang terpilih semakin besar.
Tokoh muda lainnya, calon kepala daerah dari keluarga politisi
Berikut para calon kepala daerah yang relatif muda, yang berasal dari keluarga politisi nasional. Mereka maju merepresentasikan kaum muda, menarik untuk dinanti kiprahnya.
- Siti Nur Azizah
Sang Putri Wapres Maruf Amin ini telah mantap untuk maju dalam Pilkada Walikota Tangsel. Azizah pun mengklaim sudah menyiapkan nama calon wakil walikota yang mendampinginya nanti. Dia sudah mendaftar ke sejumlah partai untuk menggalang dukungan maju di Pilkada serentak 2020.
- Rahayu Saraswati Hashim Dojohadikusumo
Rahayu Saraswati, yang sempat menjadi aktris dan presenter sebelum beralih menjadi politisi Gerindra, juga berencana maju, bersaing dengan Siti Nur Aziza pada kontestasi Pilkada 2020 di Tangerang Selatan. Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Tangerang Selatan sudah resmi mengajukan nama Rahayu, alumnus University Of Virginia US ini. Rahayu adalah putri pengusaha Hashim Djojohadikusumo, juga keponakan dari Prabowo Subianto, pendiri Partai Gerindra, Menteri Pertahanan saat ini.
- Hanindhito Himawan Pramono
Pada Pilkada Kediri, muncul nama baru, Hanindhito H Pramono, atau akrab dipanggil Dhito, putra dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menjadi bakal calon Bupati pada Pilkada Kediri. Dhito yang diusung PDIP akan dipasangkan dengan Dewi Mariya Ulfa dari Partai Kebangkitan Bangsa.
- Yuri Kemal Fadhlulah Mahendra
DPC PDI Perjuangan Belitung Timur resmi mengusung putra Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah sebagai calon bupati di Pilkada 2020 Belitung Timur. Dukungan dari partai lain juga telah diperoleh, yaitu Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Perindo, dan Partai Nasdem. Yuri, yang mengikuti jejak ayahnya juga berprofesi pengacara, akan menggandeng Nurdiansyah yang berlatarbelakang Pegawai Negeri Sipil setempat sebagai calon wakil bupati.
Putra dari politisi sekaligus ketua Partai Bulan Bintang itu mengklaim sudah mendapat restu dari Jokowi.
Apa pendapat Mahkamah Konstitusi?
Apakah majunya keluarga petahana sesuatu yang melanggar hukum? Ternyata sudah pernah dicoba dilarang melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun Mahkamah Konstitusi pada Juli 2015, mengeluarkan keputusan sidang yang mengabulkan gugatan uji materi dan menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana atau politik dinasti yang diatur pada Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.