Lihat ke Halaman Asli

Ananda David Evan Whardana

Ananda David Evan Whardana

Hasil Riset dan Solusi dari Konflik antara Perusahaan Gojek dengan Driver

Diperbarui: 29 Juli 2022   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikutip dari laman berita CNBC Indonesia, Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek berencana melakukan mogok kerja lagi pada 29 dan 30 Juni 2021. Ini merupakan aksi off bid kedua kalinya terkait penurunan jumlah insentif pada driver. Rencana mogok kerja ini dikonfirmasi langsung oleh Perwakilan dari Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek, Yulian. Dia mengatakan sampai sekarang tidak ada tanggapan dari pihak Gojek.

"Betul. Alasannya masih sama dengan yang kemarin. Karena sampai sekarang Gojek tidak memberikan tanggapan," kata Yulian kepada CNBC Indonesia. Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya, sejumlah driver juga melakukan aksi off bid pada 8 hingga 10 Juni lalu. Yulian juga mengaku dari saat itu tidak ada sama sekali obrolan dengan pihak Gojek.

"Belum ada sama sekali," ungkapnya.

Dalam keterangan resmi Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek, mengatan jika konflik hubungan antara driver Gokilat di wilayah itu dan Bandung dengan pihak Gojek terus berlangsung hingga hari ini. Pemicu nya adalah kebijakan sepihak perusahaan yang melakukan penurunan insentif pada driver GoKilat.

"Kami dari Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek menolak keras kebijakan sepihak penurunan insentif bagi driver Gokilat. Oleh karena , penurunan insentif berarti penurunan pendapatan bagi driver, yang itu tentu akan menjauhkan kami dan keluarga dari kehidupan yang layak," tulis keterangan tersebut.

Mereka juga mengatakan rata-rata pengiriman hanya sekutar 11,23 pengantaran perhari. Dalam skema insentif terbaru hanya mendapatkan Rp22 ribu padahal insentif laman mendapatkan Rp45 ribu dan dengan begitu para driver mengklaim kehilangan pendapatan bersih Rp23 ribu. Dalam mogok kerja kali ini Himpunan Driver Gosend Se-Jabodetabek memiliki tiga tuntutan pada perusahaan Gojek, yakni:

Cabut kebijakan penerapan insentif baru tertanggal 08 Juni 2021, kembalikan insentif lama.

Tetapkan tarif pokok minimal sesuai dengan Permenhub KP No. 348 Tahun 2020

Perjelas hubungan antara driver online dengan perusahaan Gojek, jika hubungan kemitraan, maka jalankan prinsip-prinsip kemitraan yang setara dan saling menguntungkan. Jika hubungan buruh-pengusaha, maka hak-hak pekerja formal harus dijalankan.

Selain itu mereka juga memberikan tuntutan pada Pemerintah Republik Indonesia. Salah satunya adalah memberikan penetapan tarif layak untuk seluruh driver online yang melakukan layanan antar makanan, penumpang dan barang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline