Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia digemparkan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Operasi Tangkap Tangan tersebut terkait dugaan transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin. Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Wahid Husen pun diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan yang telah dilakukan. Adapun dugaan suap yang dilakukan adalah untuk pemberian sejumlah fasilitas kepada narapidana selama dalam masa tahanan.
Kemudian muncul beberapa pertanyaan tentang apa itu lembaga pemasyarakatan? Untuk apa lembaga pemasyarakatan? Siapa yang dapat tinggal di Lembaga Pemasyarakatan? Apa saja hak dan fasilitas yang seharusnya penghuni lembaga pemasyarakatan terima?
Mendekam di Lembaga Pemasyarakatan merupakan akibat dari suatu perbuatan yang harus diterima oleh orang-orang yang telah dibuktikan melalui sebuah proses peradilan, terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. C.S.T.
Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa hukuman yang harus diterima ialah merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Lembaga Pemasyarakatan pada hakikatnya merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan sedangkan Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil.
Anak Pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Anak Negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada Negara untuk dididik dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan) tahun.
Anak Sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai (delapan belas) tahun.
Hilang kemerdekaan sebagaimana yang dimaksud diatas adalah narapidana harus berada dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu, sehingga Negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya.
Kehilangan kemerdekaan tersebut bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga pidana pengasingan. Sifatnya menghilangkan dan/atau membatasi kemerdekaan bergerak, menempatkan terpidana dalam suatu tempat.