Lihat ke Halaman Asli

Legalitas Aborsi, Siapa yang Dilindungi?

Diperbarui: 2 Juli 2024   15:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu Aborsi adalah isu yang cukup hangat dalam beberapa tahun ke belakang ini. Hal ini tidak terlepas dari dilegalkannya aborsi di beberapa negara seperti Kanada dan Argentina. Di Indonesia sendiri legalitas aborsi adalah topik yang diangkat oleh kaum perempuan terutama bagi mereka yang peduli pada  korban pemerkosaan. 

Dilansir dari Komnas Perempuan aborsi telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi yang dapat dilakukan didasarkan pada dua keadaan, yaitu pada ibu hamil dengan indikasi kedaruratan medis atau korban perkosaan. Khusus pada kasus perkosaan, pasal 75 Ayat (2) b menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban". UU ini juga telah diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 tahun 2016 tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Berdasarkan pemaparan diatas hukum Indonesia sudah sangat tegas siapa-siapa yang berhak melakukan aborsi. Akan tetapi realita di lapangan tidak begitu masih banyak perempuan korban pemerkosaan yang hak-haknya tidak terpenuhi dan justru dijatuhi pidana karena melakukan aborsi terlepas bahwa mereka adalah korban pemerkosaan. 

Seperti yang terjadi di Jambi pada tahun 2018 dimana seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan Kakanya justru dijatuhi hukuman 6 bulan oleh PN setempat karena melakukan aborsi. Legalitas Aborsi adalah hak yang dimiliki wanita sesuai yang tertuang dalam undang-undang dan kriminalisasi terhadap pelaku aborsi harus dihapuskan. Komite Perempuan PBB (CEDAW) dengan tegas menyatakan bahwa kriminalitas terhadap pelaku aborsi harus dihapuskan dan perempuan yang ingin melakukan aborsi harus dilindungi serta diberikan fasilitas yang steril dan memadai.

Namun, yang membuat isu aborsi ini mengalami banyak perdebatan adalah karena jika melihat nilai-nilai agama tidak ada satupun agama yang memperbolehkan aborsi karena aborsi termasuk dalam pembunuhan. Semua kehidupan yang Tuhan telah berikan tidak boleh ada yang memanggilnya kembali selain Tuhan adalah hal fundamental yang diimani hampir semua agama di dunia ini. 

Memang aborsi yang diperbolehkan adalah ketika usia kandungan tidak lebih dari 14 minggu atau tidak sampai usia 4 bulan dimana saat itu janin belum tumbuh sempurna sehingga tidak bisa disebut sebagai pembunuhan sebab belum terbentuk sebuah organisme yang sempurna. Akan tetapi jika kita kembali ke nilai-nilai dasar Hak Asasi Manusia bahwa hak yang dimiliki oleh manusia adalah anugerah Tuhan yang dimiliki setiap individu maka aborsi tetap dianggap sebagai sebuah pembunuhan karena walau masih berbentuk zigot namun mereka tetap adalah seorang manusia yang sudah memiliki hak.

Jika merajuk pada agama, maka sampai kapanpun aborsi adalah sebuah dosa yang tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Namun, akan muncul pertanyaan bagaimana dengan mereka korban pemerkosaan? Bukankah dengan melahirkan anak hasil perkosaan akan mempengaruhi mental dan juga fisik bagi korban. Oleh karena itu ketika meninjau legalitas aborsi perlu ada satu yang dikorbankan haknya, jika diizinkan maka hak anaklah yang terenggut namun jika dilarang maka hak ibulah yang dikorbankan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline