Lihat ke Halaman Asli

Firdaus Cahyadi

TERVERIFIKASI

Penulis, Konsultan Knowledge Management, Analisis Wacana, Menulis Cerita Perubahan dan Strategi Komunikasi. Kontak : firdaus(dot)cahyadi(at)gmail.com

Kasus Prita:Pasal Karet di UU ITE Harus Dicabut!

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1310629795361404049

Berita buruk itu datang dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Seperti diberitakan di berbagai media massa (8/7/2011), Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan terhadap RS Omni International di internet, adalah salah. Apa yang menimpa Prita Mulayasari sekarang ini tidak terlepas dari pasal karet pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, baik politik maupun modal, cenderung menggunakan pasal karet ini untuk melindungi reputasi dirinya dari kritik masyarakat. Selain Prita Mulyasari, beberapa orang lainnya juga pernah mendapat ancaman dengan menggunakan pasal karet ini. Bambang Kisminarso misalnya, polisi sempat menahannya berserta anaknya M. Naziri atas tuduhan telah menghina anak presiden dalam pelanggaran ketentuan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebabnya, ia mengajukan pengaduan kepada komisi pengawasan pemilu daerah bahwa para pendukung putra presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membagi- bagikan uang kepada para calon pemilih. Selain itu ada Yudi Latif, seorang intelektual publik yang pernah terancam terjerat pasal karet UU ITE ini. Pada akhir tahun 2010 lalu, Yudi latif, dilaporkan ke Polisi oleh para kader Partai Golkar dengan tuduhan mencemarkan nama baik pimpinan partainya, Aburizal Bakrie.  Dalam laporan polisi bernomor TBL/498/XII/2010/Bareskrim itu, Yudi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apa artinya? Siapapun kita, akan berpotensi terjerat oleh pasal karet itu. Terlebih bila kita mulai berani memberikan kritik terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, baik politik maupun modal. Terkait dengan hal itulah maka sebagai warga negara biasa saya mengusulkan agar pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE harus segera dicabut. Rencana pemerintah untuk mengajukan RUU Revisi UU ITE harus mengagendakan pencabutan pasal karet pencemaran nama baik ini. Jika tidak, maka pasal keret dalam UU ITE akan menimbulkan korban dari rakyat jelata. Dan itu artinya kita berada dalam situasi yang lebih buruk daripada orde baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline