Lihat ke Halaman Asli

Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan di Desa

Diperbarui: 15 November 2022   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa misalnya, adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara.

Opini: Membangun etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. Memulai dari diri sendiri, dari sekarang dan dari yang kecil untuk menghindari korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline