Lihat ke Halaman Asli

Menolak Budaya Money Politik para Caleg Pemilu 2024

Diperbarui: 8 Januari 2023   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Dawud Iskandar Rohman (221420000632) 

Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah, S.H.I, M.H.

tugas ini dibuat untuk memenuhi kriteria penilaian ujian Akhir Semester mata kuliah pancasila

Universitas Islam Nahdlatul Ulama(UNISNU)

Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang sistem demokrasinya diimplementasikan secara prosedural dalam pemilihan umum atau (pemilu). Pemilihan umum sudah ada sejak tahun 1955 menjadi prosedural yang dilaksanakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi. Pemilihan umum sendiri dibagi menjadi dua yaitu pemilihan umum legeslatif dan pemilihan presiden dan juga pemilihan kepala daerah (pilkada).


Menurut Pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan langsung, bebas, umum, jujur, rahasia,dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945.


Namun, dalam perjalanan proses demikrasi tersebut terdapat hal yang selalu menjadi penghambat tercapainya demokrasi secara subtansial, yaitu praktik politik uang. Politik Uang (Money Politik) adalah kegiatan yang dilakukan pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat agar memilihnya dengan imbalan uang atau barang yang tentunya menyimpang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Praktik ini tentunya tidak hanya melanggar undang-undang tetapi juga secara moral melanggar demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, namun tindakan ini dianggap biasa oleh sebagian orang yang memiliki suara mudah untuk membeli tanpa memikirkan terlebih dahulu nasib negara Indonesia 5 tahun kedepannya. Pemikiran seperti ini tentunya akan membuat generasi kedepannya semakin dibutakan oleh orang yang berkuasa.


Dalam hal ini banyakyang perlu diubah oleh kader intelektual, contohnya dalam persoalan politik uang. Politik uang bukan lagi menjadi hal baru bagi garda depan politik. Politik uang bahkan digunakan sebagai sebagai cara untuk memenangkan politik bagi partai atau individu yang curang. Politik uang biasanya diberikan sebelum pemungutan suara berlangsung. Bagi masyarakat yang kurang memahami dunia politik, mereka akan mencoblos dan memberikan hak suaranya kepada para oknum yang telah memberikan mereka uang.


Politik uang tidak hanya diberikan kepada mereka (rakyat) yang memiliki hak pilih, tetapi juga diberikan kepada para pemegang kekuasaan rakyat. Hal inilah yang menjadikan kekuasaan tidak lagi berada di tangan rakyat melainkan ditangan "uang", sehingga menjadikan kedaulatan bukan untuk rakyat melainkan untuk para "pemilik uang". Dampak dari adanya praktik politik uang dapat merusak sistem demokrasi di Indonesia, hal ini dapat menyebabkan demokrasi yang sakit atau tidak stabil, demokrasi yang seharusnya "bebas" menjadi tidak bebas karena pembelian hak pilih tersebut.


Kedaulatan yang seharusnya menjadi milik semua masyarakat, kini hanya menjadi milik uang. Selain itu, Praktik politik uang juga dapat merusak moral demokrasi. Karena rakyat menjadi memilih pemimpin bukan karena prinsip kepemimpinanya,bukan karena kinerjanya, bukan karena visi misinya, akan tetapi karena uang yang telah diberikan untuk menambah hak pilih demi kepentingan pihak tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline