Lihat ke Halaman Asli

Daud Ginting

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Perppu Cipta Kerja Digoreng Jadi Komoditi Politik Belaka

Diperbarui: 7 Januari 2023   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Draft RUU Cipta Kerja. (sumber: KOMPAS/Heryunanto)

Perppu Cipta Kerja yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada akhir tahun 2022 lalu ternyata bukan berupa hadiah menarik sebagai kado tahun baru 2023.

Reaksi yang muncul justru sikap antipati, kritik pedas, bahkan cenderung mendramatisir suasana memojokkan Presiden Jokowi bagaikan aktor utama penyebab sumber masalah.

Lebih ironis lagi, tiba-tiba ada ketua umum Partai Politik muncul bicara lantang mengkritisi keputusan Presiden Jokowi dengan tuduhan pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan buruh.

Tapi lucunya, sang ketua umum partai tersebut sedikitpun tidak ada bicara tentang isi Perppu Cipta Kerja yang dijadikan sebagai alasan menolak kehadiran Perppu Cipta Kerja itu sendiri.

Fenomena ini sebagai salah satu indikator hebohnya perbedaan pendapat atau kontroversi tentang Perppu Cipta Kerja sesungguhnya telah dijadikan sebatas komoditi politik belaka tanpa ada niat argumentasi konstruktif untuk memperbaiki apa yang dirasa kurang, dan menyumbangkan pemikiran yang lebih baik untuk perbaikan.

Jangan-jangan para elit politik tersebut hanya ingin memanfaatkan situasi hiruk pikuk perdebatan Perrpu Cipta Kerja hanya sebatas ingin membangun citra seakan pigur paling punya perhatian terhadap kepentingan buruh.

Kemudian kemunculan Perppu Cipta Kerja akan didorong semakin menggelembung sebagai senjata pamungkas menghantam Presiden Jokowi sebagai sasaran tembak dijadikan pihak yang paling bertanggungjawab.

Oleh karena itu, dalam suasana gaduh saat ini tentang perdebatan tentang "Untung Rugi" Perppu Cipta Kerja harus dicermati dengan hati-hati agar jangan diskursus itu sarat dengan kepentingan politik belaka tanpa mengkaji manfaat yang dapat dipetik dari lahirnya Perppu Cipta Kerja itu sendiri.

Urgensi terbitnya Perppu Cipta Kerja semestinya harus dilihat dengan kacamata holistik. Kehadirannya bukan melulu untuk kepentingan pemerintah saja.

Peraturan atau Undang-Undang Cipta Kerja idealnya selain berorientasi kepada kepentingan buruh, kehadirannya juga harus mempertimbangkan manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha itu sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline