Lihat ke Halaman Asli

Daud Ginting

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Ikut Prihatin Bersama Bapak Presiden

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam rapat kabinet paripurnapada hari kamis 19 Juli 2012 di kantor Presiden ketika menyampaikan kata pengantar pembukaan rapat mengatakan bahwa Presiden SBY mengaku sudah mendengar informasi mengenai banyak hal terkait korupsi di kalangan pemerintahan, dan SBY mengaku bahwa memiliki informasi yang sahih tentang itu. Namun Presiden SBY lebih memilih mempercayakan proses penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang, terutama kepada lembaga KPK, sikap hemat berbicara yang beliau lakukan katanya supaya tidak terjadi gaduhsecara politik.

SBY menyatakan prihatin bahwa praktik penyimpangan penggunaan anggaran masih saja dilakukan oknum di pemerintah dan DPR RI. Praktik yang merugikan negara itu bahkan sudah berlangsung sejak dalam tahap perencanaan proyek hingga pelaksanaannya di lapangan. Dia mengingatkan bahwa menjadi tugas setiap menteri untuk mengawasi bawahan masing-masing agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan uang negara.

Apa yang disampaikan oleh Presiden SBY ini bukan merupakan angin segar tetapi sudah merupakan angin lalu yang sudah sering dikemukakan dalam banyak kesempatan tetapi praktek korupsi masih merajalela bahkan menyerempet lingkaran kekuasaan SBY. Maka wajar jika Presiden SBY kembali menyampaikan teguran tersebut kepada anggota kabinetnya, dan hal tersebut merupakan bagian dari fungsi dan tugasnya untuk melakukan controlling terhadap jajaran atau anggota kabinetnya.

Yang menjadi sebuah pertanyaan dan perlu disimak dengan seksama adalah ungkapan Presiden SBY yang mengatakan bahwa beliau sendiri “memiliki informasi yang sahih tentang itu”, yang dimaksudkan dengan kalimat adalah bahwa Presiden memiliki informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang praktek bantaknya oknum dikalangan pemerintahannya melakukan praktek korupsi dan Presiden SBY lebih memilih diam atau tidak banyak member komentar dan lebih mempercayakan penanganannya kepada lembaga penegak hukum terutama mempercayakannya kepada KPK.

Saya, Penulis, sebagai seorang orang awam, yang tidak mengerti tentang tatalaksana pemerintahan, dan tidak mengerti tentang apa sebenarnya tugas dan tanggungjawab seorang Presiden dalam memberantas korupsi ditubuh pemerintah menjadi semakin bingung dan bergumul dengan pertanyaan yang berkecamuk didalam diri sendiri tentang sikap Bapak Presiden ini yang hanya bersikap sebatas menghimbau dan memilih untuk mempercayakannya kepada lembaga hukum untuk menanganinya walau beliau mengaku mempunyai informasi yang sahih tentang itu.

Sebagai orang biasa-biasa saja, saya yang hanya seorang rakyat kecil ini semakin tidak paham tentang himbauan beliau ini ketika semakin berusaha untuk mencoba lebih memahaminya, karena menurut pemahaman saya secara sederhana, menurut kacamata orang awam, bukankah seorang Presiden merupakan seorang pemimpin tertinggi di negeri ini dan merupakan pemimpin tertinggi anggota kabinetnya, dengan kepemimpinannya itu bukankah beliau memiliki wewenang untuk boleh langsung melakukan tindakan terhadap oknum yang terlibat korupsi tersebut, apalagi menurut pengakuan Presiden beliau memiliki informasi yang sahih tentang itu.

Sekali lagi pendapat saya ini hanya secuil catatan kecil dari seorang rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan apa-apa, dan kata demi kata yang dirangkai ini hanya merupakan sebuah ungkapan yang lahir dari kegelisahan hati yang muncul ketika mendengar dan mencoba memahami himbauan Presiden kepada anggota kabinetnya.

Ya, saya juga ikut prihatin sebagai Presiden juga mengaku sangat prihatin melihat banyaknya praktek korupsi yang tengah terjadi selama kepemimpinannya, namun sebagai rakyat biasa memang saya hanya memiliki kemampuan sebatas prihatin bukan seperti seorang pemimpin yang tidak hanya memiliki kemampuan prihatin tetapi menurut hemat saya seorang Presiden memiliki wewenang juga.

Sikap prihatin memang merupakan salah satu bentuk ungkapan perasaan yang muncul ketika merasa ada sesuatu hal yang terjadi tidak sesuai dengan yang semestinya, sikap prihatin tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap sesuatu, namun untuk menyelesaikan suatu masalah alangkah baiknya jika tidak hanya sebatas prihatin saja tetapi semestinya melakukan suatu tindakan atau langkah pemecahan masalah (problem solving) secara proaktif dan tidak hanya bertindak secara reaktif.

Akhir kata, apa yang saya utarakan dalam catatan kecil ini hanya sebuah keprihatinan belaka karena saya tidak memiliki kapasitas yang lebih dari itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline