Lihat ke Halaman Asli

Listrik Naik 30%, Pajak Kendaraan Juga Naik...Semua Naik

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dear all,

Teman saya seorang pengusaha dia ngontrak di sebuah ruko untuk menjalankan usaha photo copy,belum lagi beres urusannya dengan tagihan mesin photo kopinya,tidak lama lagi dia akan keteteran untuk membayar biaya listrik yang menurut kabar positif naik 30%.

Dia curhat dan berkata kalau samapi naik seperti ini, apa saya akan kenakan biaya photo kopi selembarnya gopek (Rp.500) saya bilang mahal amat,mana ada yang photo kopi nanti.

sama aja dua-duanya kalau saya gak naikin gak ada juga yang ngopiin,bisa bangkrut nih...

Belum lagi tuntas hal ini terdengar lagi kabar bahwa pemerintah akan menaikkan biaya pajak Kendaraan bermotor.sumber butuhmobil.com

* Tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%.

Khusus untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif.

*  Tarif maksimum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10% menjadi 20%;
* Tarif maksimum Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5% menjadi 10%. Khusus untuk kendaraan angkutan umum, tarif dapat ditetapkan lebih rendah

Sekarang memang semua naik,dan kita harus terus bekerja keras,kalau listrik naik maka yang lain bakan naik juga...

Jadi orang harus berfikir positif,kenaikan ini juga tujuannya positif,kalau disertai kenaikan pemasukan,mohon pemerintah pikirkan juga bagai mana nasib rakyatnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline