Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya DPR Berhasil "Membunuh" KPK

Diperbarui: 18 Desember 2015   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bisa dimaklumi anggota DPR geram kepada KPK karena banyak anggotanya yang di giiring KPK kedalam penjara. Simak apa yang pernah dikatakan oleh Beny K Harman anggota DPR dari Partai Demokrat. Beny K Harman mengatakan; Dia menangkap suasana kebatinan DPR untuk "memberangus" KPK. "Suasana kebatinan Dewan saat ini adalah DPR merasa menghamili dan melahirkan KPK, kok sekarang KPK ingin membunuh kita. Ini menjadi pandangan umum, suasan kebatinan DPR sekarang seperti ini."

Sejak itu perseteruan KPK dengan DPR yang dicorongi Fahri Hamzah semakin seru. Perseteruan tdk saja dengan KPK tapi juga dengan masyarakat dan kelompok-kelompak organisasi anti korupsi seperti ICW karena DPR terus saja memroduksi wacana-wacana merevisi UU KPK, yang katanya ingin memperkuat KPK padahal isinya sebenarnya bukanlah untuk menguatkan melainkan untuk membatasi kewenangan KPK atau dengan kata lain melemahkan KPK.

Inilah usaha-usaha yang pernah dilakukan oleh DPR untuk melemahkan KPK
Untuk mengganjal kinerja KPK, pada tahun tahun 2008 komisi III DPR pernah mewacanakan membuat RUU penyadapan. Menanggapi hal ini Teten Masduki mengatakan; Keinginan itu muncul karena DPR menganggap KPK ancaman bagi DPR, soalnya BANDUL KORUPSI ada di DPR.Keinginan itu adalah tanda bahwa kepentingan DPR terganggu lalu mereka menggunakan kewenangannya membuat UU untuk menghambat KPK.
Pemerintah dan DPR pada tahun 2009 berusaha memperlambat atau menunda-nunda pembahasan Rancangan UU Pengadilan Khusus TIPIKOR. Terkait masalah ini Prof. Romli Atmasasmita mengatakan; Saya sudah mengendus apa yang disebut semangat mau membunuh KPK. Salah satu caranya adalah dengan MEMBUNUH pengadilan TIPIKOR.

Mengenai pengadilan TIPIKOR, dua lembaga asing Human Right Watch yang berbasis di New York Amerika Serikat dan Transparency International yang berbasis di Berlin perna meminta Presiden SBY untuk menyelamatkan KPK dan Pengadilan TIPIKOR.
Sekarang pembunuhan terhadap pengadilan TIPIKOR akan menjadi kenyataan sebab dalam revisi UU KPK, DPR dan Pemerintah akan menghilangka kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan. Menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan sama dengan menghujamkan belati ke jantung KPK.

Apalagi dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi, KPK akan dipimpin oleh Dewan eksekutif. Dewan eksekutif inilah nantinya yang akan berperan dalam memberatas korupsi yang dilakukan oleh KPK. Walaupun pemilihannya tdk melalui DPR, tapi jangan-jangan orang Parpol boleh menjadi anggota Dewan Eksekutif. Kalau itu yang terjadi semakin hancur lahKPK.
Kabarnya banyak anggota DPR yang terekejut karena mereka tdk tahu sebelumnya bahwa dalam revisi UU KPK terbaru, kewenangan KPK untuk menuntut dihilangkan. Tapi ini tentu hanya sandiwara, keterkejutan yang bernuasa politis, sebab pada akhirnya mereka akan setuju sebab memang itu maunya.
(Sumber tulisan : Buku "Jangan Bunuh KPK")

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline