Lihat ke Halaman Asli

Jangan Lupa Keluarkan Zakat Fitri di Penghujung Ramadhan

Diperbarui: 10 Juli 2015   12:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="www.rri.co.id"][/caption]

 

Penghujung ramadhan identik dengan zakat fithri. Bagi kaum muslim yang mampu mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitri. Zakat fitri berkaitan dengan menyucikan diri dari yang telah dikeluarkan oleh pemiliknya. Zakat fitri harus dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Ied. Zakat fitri dibayarkan di tempat di mana kita mendapati waktu fitri (tidak berpuasa lagi). Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fithri? ialah setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, kecuali janin. 

Bentuk Zakat Fitri

Bentuk zakat fithri berupa makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, dan sebagainya. Namun tidak berpatok pada makanan pokok tadi, dalam surat Al Maidah ayat 89 dijelaskan, 'Maka kafarah (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu'. Dari penjelasan ayat tersebut kita bisa melihat bahwa bentuk zakat fithri ialah makanan pokok yang biasa kita makan dan biasa kita berikan kepada keluarga kita. Untuk negara Indonesia, beras menjadi makanan pokok. Maka bentuk zakat fithri yang biasa dikeluarkan oleh masyarakat di negara kita yaitu beras. Zakat fithri merupakan salah satu bagian kafarah (melanggar) karena di antara tujuan zakat adalah untuk menutup kesalahan.

Ukuran Zakat Fitri

Pada zaman Rasulullah kewajiban membayar zakat ialah sebanyak satu sho' dari semua bentuk zakat fithri kecuali gandum dan kismis. Satu sho' adalah ukuran takaran pada zaman Nabi, satu sho' ialah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang yang jika dikonversikan ke ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ada beberapa ulama yang menyebutkan satu 'sho sekitar 2,157 kg. Jika di zaman kita sekarang ini zakat fithri dikeluarkan sebanyak 2,5 kg, maka sudah dianggap sah. 

Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang

Dalam kisah, Abu Daud mengatakan, " Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya seseorang, "Bolehkan aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitri?". Jawaban Imam Ahmad, "Aku khawatir sperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah".

Ulama Malikiyah, Syafi'uyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa kita tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat fithridengan uang senilai zakat dan idak ada dalil yang menyatakan memperbolehkannya. Hanya ulama Hanafiyah yang memperbolehkannya. Dalam menyikapi hal seperti ini ialah dengan dikembalikan kepada masing-masing dari kitanya, tergantung menganut ke mazhab yang mana. 

Penerima Zakat Fitri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline