Pendidikan di sekolah memiliki peranan penting dalam pembentukan karakter siswa. Pendidikan yang diberikan kepada siswa harus memiliki harmonisasi antara aspek akademik dan karakter.
Menyadari pentingnya hal ini maka pada tahun 2017, Presiden megeluarkan peraturan tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Aturan yang tertera dalam Perpres No 87, Tahun 2017, Bab 1 ayat 1 tersebut menekankan tentang pentignya harmonisasi antara olah hati, olah rasa, olah pikir dan oleh raga dalam pendidikan.
Sekalipun peraturan ini telah berlaku beberapa tahun ini, namun tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu aspek penting dalan PPK, yakni "olah rasa", dalam prakteknya masih sering diabaikan.
Olah Rasa dan Fugsinya
Secara sederhana olah rasa dapat diartikan sebagai suatu kegiatan mengelola emosi yang akan muncul dan memerlukan tingkat konsentrasi yang tinggi.
Degan kata lain, olah rasa merupakan teknik dalam mengontrol emosi, perasaan dan hati supaya dapat merasa tenag dalam kondisi yang sulit atau terancam dan dalam keadaan buruk apapun.
Olah rasa memiliki fungsi untuk membangun kejujuran rohani dan pembebasan rohani dari berbagai hal yang mengikat atau membatasi seseorang. Pembebasan tersebut diharapkan membantu sikap dan perasaan untuk melahirkan ide-ide serta kreativitas dalam kegiatan apapun.
Olah rasa juga dilakukan supaya pikiran kita dapat lebih terfokus. Olah rasa dapat membuat seseorang tetap tenang dalam menghadapi situasi apapun, dan dengan demikian secara bijak mampu menghadapi setiap persoalan hidup apapun, termasuk yang menjengkelkan, atau memancing amarah.
Wilayah Perasaan
Wilayah perasaan mencakup beberapa istilah. Ada yang dikenal dengan perasaan, ada yang disebut emosi, dan ada pula yang dinamakan temperamen.
Seorang psikolog, Andre Rochais mendefinisikan perasaan sebagai kondisi batin manusia yang naik-turun dengan cepat, datang dan pergi, serta mudah berubah, seperti: senang, cemas, terkejut.