Lihat ke Halaman Asli

Hendrikus Dasrimin

TERVERIFIKASI

Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Kebijakan Pendidikan

Diperbarui: 18 September 2022   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para calon siswa sekolah dasar mengikuti tes seleksi masuk di SD Negeri 03 Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan menunjuk kepada pengertian tentang keikutsertaan masyarakat, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi program dan kegiatan. 

Menurut World Bank (2005) partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan merupakan proses pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan fungsi manajemen, mulai dari proses penyusunan rencana prioritas, pembuatan kebijakan, penyusunan alokasi sumber daya, sampai dengan proses pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan pendidikan.

Secara entitas, masyarakat sangat kompleks dan tak terbatas sehingga sangat sulit bagi lembaga pendidikan (sekolah) untuk berinteraksi dengan masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Maka dalam hal ini masyarakat perlu memiliki lembaga representatif yang disebut Komite Sekolah.  

Dalam Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 nomor 16 ditegaskan, "Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat". Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam kebijakan pendidikan sangatlah penting.

Hal ini didukung dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 

Undang-undang ini memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah kabupaten/kota, tingkat satuan pendidikan, beserta masyarakat dalam pengelolaan pendidikan dasar yang mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan (Sonhadji, 2013). Selanjutnya Imron (2013) menyatakan, "salah satu esensi regulasi tentang desentralisasi dan otonomi daerah bidang pendidikan adalah pemberian wewenang, peluang dan keleluasan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah dan masyarakat".

Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan, tidak saja sekedar dipandang sebagai loyalitas rakyat atas pemerintahannya, melainkan yang juga tak kalah penting adalah kebijaksanaan tersebut hendaknya dianggap oleh masyarakat sebagai miliknya. 

Secara ideal, partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan harus dimulai dari proses perumusan kebijakan dan rencana sampai dengan pelaksanaan pengawasan dari masyarakat, sehingga anggota masyarakat tidak hanya menjadi obyek dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, tetapi lebih sebagai subyeknya, sebagai agen atau pelaku utama.

Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)

Sufa (2012) berpendapat bahwa ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari keterlibatan atau peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, antara lain: (1) sebagai proses 'pendidikan' bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan mengkomunikasikan aspirasinya kepada pemerintah, dan juga memperoleh kesempatan belajar dari pemerintah, (2) memberi peluang kepada masyarakat untuk meyakinkan (persuade and enlighten) pemerintah, dan (3) meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berpartisipasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline