Draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek dan akan segera diajukan ke DPR. Dengan mengetahui draf rancangan yang sudah beredar, banyak pihak, khususnya para guru yang mempersolahkan tentang hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), dalam RUU yang akan diajukan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. Selain TPG, apa saja isi RUU yang berbeda dengan UU Sisdiknas sebelumnya? Berikut ini adalah 10 perbedaan antara UU Sisdiknas sebelumnya dan RUU Sisdiknas saat ini:
1. Standar Nasional Pendidikan Lebih Sederhana
a. Sebelum: Standar nasional pendidikan diatur secara rinci ke dalam 8 standar sehingga peraturan turunannya terlalu mengikat dan cenderung bersifat administratif. Pada Pendidikan Tinggi, standar nasional Pendidikan yang berlaku berjumlah 24, yaitu 8 standar untuk masing-masing darma pada tridarma.
b. Sesudah: Standar nasional pendidikan disederhanakan menjadi 3 standar yaitu input, proses dan capaian. Pada pendidikan tinggi, standar nasional pendidikan yang berlaku kurang 24 menjadi 9, yaitu 3 standar untuk masing-masing darma pada tridarma.
2. Penguatan Otonomi Perguruan Tinggi Negeri
a. Sebelum: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tingkat otonomi berbeda-beda, yaitu satuan kerja, badan layanan umum dan badan hukum.
b. Sesudah: Semua PTN akan berbentuk PTN Badan Hukum untuk mengakselerasi transformasi layanan dan kualitas pembelajaran. Walaupun demikian, hal tidak akan mengurangi dukungan pembiayaan dari pihak pemerintah serta afirmasi terhadap calon mahasiswa dari pihak keluarga yang tidak mampu.
3. Perguruan Tinggi Makin Fokus Mencapai Visi dan Misinya
a. Sebelum: Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) diterapkan secara seragam pada semua perguruan tinggi.
b. Sesudah: Perguruan tinggi dapat menentukan proposisi pelaksanaan tridarma sesuai dengan visi, misi dan mandatnya.
4. Penghasilan Layak Bagi Guru dan Dosen
a. Sebelum: Hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
b. Sesudah: Guru dan dosen yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, berhak langsung mendapatkan penghasilan layak. Guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hal untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan undang-undang ASN yang berlaku. Sedangkan guru dan dosen lainnya berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
5. Definisi Guru yang Lebih Inklusif
a. Sebelum: Pendidikan PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan dalam pesantren formal selama ini dapat diakui sebagai guru.