"Saat SMP, sejak kelas 1 sampai kelas 3 anak saya selalu dapat pembagian di kelas A. Kok sekarang malah dapat di kelas D. Apa banyak teman lainnya yang lebih pintar ya?"
Demikian sepenggal pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang ibu kepada temannya, sesaat setelah mengetahui bahwa anaknya mendapat pembagian di kelas D.
Ibu itu kelihatan kaget dan terkesan kurang puas ketika mengetahui bahwa anaknya yang baru selesai mendaftar ulang di SMA sebagai siswa baru tersebut harus mendapat pembagian di kelas D.
Menurutnya, pembagian kelas A, B, C, D dan seterusnya adalah pengelompokan berdasarkan kepintaran atau prestasi akademik siswa yang dilihat berdasarkan nilai rapor atau nilai ujian.
Karena itu, ibu yang mengetahui bahwa anaknya selalu berada di kelas A selama duduk di bangku SMP, merasa kebingungan.
Bukan hanya ibu tersebut, kebanyakan orang masih berpandangan bahwa pembagian rombongan belajar (kelas), sering berpatokan pada tingkat kepintaran siswa.
Kelas A selalu diidentikan dengan kumpulan siswa yang paling pintar dibandingkan dengan kelas B, C dan seterusnya. Boleh dikatakan bahwa ini merupakan sebuah tradisi lama dan mungkin masih ada sekolah yang menerapkan hingga saat ini.
Pertanyaan fundamental yang ingin diulas dalam artikel ini adalah masih relevankah tradisi tersebut diterapkan pada zaman ini? Apa plus-minus mengumpulkan siswa yang pintar di satu kelas yang sama dan dibedakan dengan siswa lainnya yang kurang berprestasi dalam belajar?
Plus-Minus Rombel Berdasarkan Kepintaran
Dalam sejarah kebijakan pendidikan kita, sistem pembagian kelas berdasarkan tingkat kepintaran pernah diterapkan. Konsekuensinya antara lain, siswa yang mendapat pembagian di kelas A, memiliki kebanggaan tersendiri karena pada umumnya orang berpandangan bahwa kelas A adalah orang-orang pilihan, orang-orang pintar, orang-orang hebat dan lain sebagainya.
Lebih ekstrem lagi, pemerintah bahkan pernah mengeluarkan kebijakan agar sekolah-sekolah dapat menerapkan kelas percepatan (akselerasi) atau kelas Siswa Cerdas Istimewa (SCI). Hal ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12.