Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati hari Konsumen Nasional. Peringatan hari Konsumen Nasional tertuang dalam Kepres No.13 Tahun 2012, dengan mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 2012, tentang perlindungan konsumen.
Tujuan dari peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya. Selain itu, diharapkan agar konsumen hadir sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang mencintai produk-produk dalam negeri kita sendiri.
Tema Hari Konsumen Nasional tahun 2022 adalah "Konsumen Berdaya Beli Produk Dalam Negeri". Melalui tema ini, Jerry Sambuaga selaku Wakil Manteri Perdagangan, pada Selasa 19 April 2022, menegaskan bahwa konsumen adalah penentu agen perubahan ekonomi Indonesia. Apabila konsumen kita cerdas, maka akan terjadi peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menarik bahwa satu hari menjelang peringatan Hari Konsumen Nasional ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat orang tersangka pejabat penting dalam Kementerian Perdagangan, sebagai orang-orang yang terlibat sebagai mafia minyak goreng.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 19 April 2022, Kejagung sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Keempat tersangka itu antara lain adalah IWW, yang menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan.
Selain itu, tersangka lainnya adalah MPT yang menjabat sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Dari berbagai sumber, dikemukakan bahwa keempat tersangka ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum, karena:
Pertama, melakukan kesepakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kedua, membuat persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya izinnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yakni mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan yang ada dalam negeri (DPO).
Ketiga, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).