Dalam lingkungan sistem pendidikan, khususnya persekolahan, tuntutan akan penjaminan mutu merupakan gejala yang wajar, karena penyelenggaraan pendidikan yang bermutu merupakan akuntabilitas publik. Setiap komponen pemangku kepentingan pendidikan yakni orang tua, masyarakat, dunia kerja dan pemerintah dalam peranan dan kepentingannya masing-masing memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Penanganan mutu secara menyeluruh dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, mencakup semua proses yang dilakukan yakni sesuai standar mutu (quality control), penjaminan mutu (quality assurance), dan ke arah peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program dan lembaga.
Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia terkait dengan: 1). Pengkajian mutu pendidikan 2). Analisis dan pelaporan mutu pendidikan 3). Peningkatan mutu pendidikan dan 4). Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
Para guru dan sekolah adalah pihak-pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap hasil mutu pendidikan peserta didik. Oleh karena itu, cakupan Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan perlu diarahkan pada penjaminan dan meningkatkan mutu untuk guru, kepala sekolah, sekolah, dan tenaga inti lainnya di sekolah serta sistem yang mendukung pekerjaan mereka.
Sistem Penjaminan Mutu
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana dan standar pembiayaan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal.
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam peraturan menterti pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
Satuan pendidikan berperan dalam melaksanakan sistem yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu dalam rangka memenuhi atau melampaui SNP. Sistem tersebut memiliki beberapa prinsip yakni, mandiri dan partisipatif, terstandar, integritas, sistematis dan berkelanjutan, holistik, transparan dan akuntabel.
Seluruh langkah dalam siklus penjaminan mutu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan dengan melibatkan pemangku kepentingan. Seluruh langkah penjaminan mutu pada satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau lebih siklus akan menghasilkan rapor hasil implementasi sistem penjaminan mutu.