Tanggapan terhadap terpilihnya Nadiem Makarim sebagai Mendikbud pada Kabinet Jokowi Jilid II, hingga saat ini masih menjadi trending topik di twitter dan berita online lainnya.
Terpilihnya pendiri startup GoJek sebagai Mendikbud ini bahkan sudah mendapat tanggapan dari para pengamat sebelum ia diumumkan secara resmi sebagai menteri oleh presiden Jokowidodo. Arif Nurul, misalnya berpendapat bahwa Mendikbud bukan pakemnya Nadiem.
"Saya kira Nadiem bukan pakemnya. Bukan apa-apa, dia kan basicnya pengusaha dalam dunia usaha itu yang dihitung bagaimana sesuatu yang menghasilkan, ada keuntungan, profit. Bahwa Nadiem punya success story itu di bidang bisnis, transportasi, dan itu tentu tidak pas jika ditempatkan di kementerian yang menangani pendidikan," ujar Arif Nurul yang dikutip dari Tribunnews.com.
Arif melanjutkan bahwa yang perlu dilihat dan diketahui menjadi seorang menteri di bidang pendidikan membangun sumber daya manusia tidak sekedar injeksi pengetahuan tapi juga membangun karakter.
Presiden Jokowidodo saat memperkenalkan para menterinya di depan istana pada hari ini, Rabu, 23 Okteber 2019, turut membeberkan wilayah kerja dan harapan bagi menteri termuda yang masih berusia 35 tahun ini.
"Kita akan membuat terobosan-terobosan yang signifikan dalam pengembangan SDM yang siap kerja, siap berusaha, dan link and match antara pendidikan dan industri," ujar Presiden Joko Widodo.
Presiden menghendaki agar kita bergerak signifikan dalam pengembangan SDM yang siap berusaha, dan ada link and match antara pendidikan dan industry. Dalam hal ini jiwa energik, kreatif, inovatif dari Nadiem bisa diandalkan.
Namun apakah Nadiem cocok berada di Mendikbud? Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan perbincanhgan dari para pengamat dan netizen.
Bagi saya, entah cocok-tidak-nya Nadiem sebagai Mendikbud, bapak presiden tentu sudah mempunyai pertimbangan tersendiri. Namun sebagai warga negara, saya ingin memberikan beberapa catatan berikut.
Pendidikan adalah tentang membangun kebudayaan dan peradaban. Pendidikan jangan hanya dilihat sebatas dunia kerja atau hanya sebatas mencetak para robot untuk siap kerja di Era Revolusi Industri 4.0 ini.
Undang-undang No. 20 tahun 2003, Bab I, Pasal 1, menegaskan bahwa sekolah sebagai tempat berlangsungnya penempaan peserta didik. Pendidikan diartikan sebagai usaha yang sengaja dilakukan demi mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik sehingga mendapatkan kekuatan jasmani dan rohani, memiliki kepribadian, kecerdasan, keterampilan dan memiliki akhlak mulia yang dapat berguna baik untuk pribadinya, maupun demi kepentingan sesama.