Lihat ke Halaman Asli

Dasman Djamaluddin

TERVERIFIKASI

Saya Penulis Biografi, Sejarawan dan Wartawan

Bernafas Lega, tetapi Tetap Menunggu, Meskipun Keluarga Bung Karno Sepakat Ingin Amandemen UUD '45

Diperbarui: 12 Agustus 2019   19:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

nasional.kompas.com

Sebelum Sidang Mahkamah Konstitusi yang memenangkan Calon Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, ide untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, memang sudah semakin nyaring terdengar. 

Salah seorang Calon Presiden, Prabowo Subianto waktu itu, berkali-kali mengumandangkan jika ia terpilih akan serius mempelajari ingin mengamandemen UUD 1945. Hal itu sudah masuk dalam agendanya jika terpilih.

Bahkan ada yang meminta harus dilakukan pemungutan suara secara langsung dari rakyat (voting), agar amandemen itu bisa terwujud. Entahlah, apa ini bisa terwujud.

Baru-baru ini,  anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Rachmawati Seokarnoputri mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) MPR. 

Menurutnya, tujuan utama ketua MPR periode 2019-2024 adalah mengembalikan tugas MPR seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.

Detik.com

"Nggak jelas tupoksi dan kedudukannya MPR nih apa. Nah, menurut saya goal besar yang dilakukan ketua MPR nantipun adalah kembali ke UUD 1945. Jadi fungsi dari MPR ini akan kembali seperti dulu. Nggak sekarang, kita bingung ya. MPR ini sekarang bukan pengabdi negara lo," kata Rachmawati di Grand Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.

Rachmawati mengibaratkan MPR saat ini seperti macan ompong. Ia juga menyoal perubahan tupoksi MPR setelah amandemen UUD 1945 tahun 2002. Sehingga MPR tidak bisa berfungsi untuk membuat Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Majalah "Tempo," terbaru juga mengulas tentang menguatnya amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Ini terjadi menjelang akhir masa jabatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)  periode 2014-2019. 

Penggagasnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Partai berlambang banteng ini menetapkan syarat: partai koalisi pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang ingin menduduki kursi pemimpin MPR harus menyetujui dan mengusung perubahan UUD 1945. Amendemen itu ingin mengembalikan proses pemilihan presiden ke MPR.

Yang jelas tentang amandemen ini sudah lama disuarakan. Bayangkan, hari Rabu, 20 Mei 2015, pukul 6.40 WIB, Radio El-Shinta meminta saya melakukan wawancara langsung. Memang tema-nya tentang Hari Kebangkitan Nasional, tetapi akhirnya bermuara di gagasan Amandemen UUD 1945.  

Menurut saya, karena banyaknya permasalahan berbangsa dan bernegara yang terjadi, maka jalan satu-satunya adalah merevisi kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini saya mencontohkan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dan Legiun Veteran RI (LVRI) yang sudah jauh hari mengingatkan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline