Bangsa Indonesia pada tanggal 1 Mei 2019 baru saja memperingati Hari Buruh Internasional. Kelihatannya perayaan hari buruh ini sedikit mengikis ingatan kita, bahwa 1 Mei 2019 juga, bangsa Indonesia memperingati hari integrasi Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hanya yang terlihat ke permukaan adalah peringatan Hari Buruh Internasional, sedangkan peringatan 1 Mei 1963, sedikit lepas dari ingatan bangsa Indonesia yang tidak berada di Papua. Sebenarnya, hari bergabungnya Papua ke dalam wilayah RI, selain berdampak di Papua dan nasional, juga berpengaruh secara internasional, karena penyelesaian Papua melibatkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Proses kembalinya Irian Barat (Papua) ke pangkuan NKRI itu memang benar diambil alih langsung oleh pemerintah Indonesia. Tetapi hal itu melalui prosedur yang sah dan demokratis serta diterima oleh hukum Internasional.
Berbicara tentang hukum internasional, pasti melibatkan negara lain. Misalnya di PBB pada bulan Oktober 1962, bendera PBB terlihat berkibar dan berdampingan dengan sang merah putih. Namun pada tanggal 1 Mei 1963 bendera PBB diturunkan dan sang merah putih tetap berkibar sampai saat ini di Papua. Hal itu berarti bahwa kembalinya Papua Barat/Irian Barat telah final dengan terbitnya Resolusi PBB yang dicetuskan dalam perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962. Perkembangan di New York ini menunjukkan bahwa masalah Papua tidak akan selesai hanya dengan proses angkat senjata, Trikora.
Operasi Trikora adalah konflik dua tahun yang dilancarkan Indonesia untuk menggabungkan wilayah Papua bagian barat. Pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan pelaksanaan Trikora di Alun-alun Utara Yogyakarta. Soekarno juga membentuk Komando Mandala. Mayor Jenderal Soeharto diangkat sebagai panglima.
Oleh karena itu, sesuai dengan perjanjian "New York", bahwa hak menentukan nasib sendiri penduduk Irian Barat telah dilaksanakan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli hingga bulan Agustus 1969 yang menyatakan bahwa penduduk Irian Barat tetap bagian yang tak terpisahkan dari bingkai NKRI.
Hasil dari Pepera yang menunjukan semuanya memilih dan menentukan, bahwa Irian Barat tetap berada dalam NKRI dan selanjutnya PBB dalam sidang Majelis Umumnya tanggal 19 November 1969 telah mengeluarkan resolusi PBB Nomor 2504 yang menegaskan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI, termasuk Irian Barat di dalamnya, maka Pepera tersebut merupakan keputusan yang sudah final dan sah menurut hukum internasional.
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda, termasuk wilayah barat Pulau Papua. Namun, pihak Belanda menganggap wilayah itu masih menjadi salah satu provinsi Kerajaan Belanda.
Pemerintah Belanda kemudian memulai persiapan untuk menjadikan Papua negara merdeka selambat-lambatnya pada tahun 1970-an. Namun pemerintah Indonesia menentang hal ini dan Papua menjadi daerah yang diperebutkan antara Indonesia dan Belanda. Hal ini kemudian dibicarakan dalam beberapa pertemuan dan dalam berbagai forum internasional.
Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Belanda dan Indonesia tidak berhasil mencapai keputusan mengenai Papua bagian barat, namun setuju bahwa hal ini akan dibicarakan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Selanjutnya pada bulan Desember 1950, PBB memutuskan bahwa Papua bagian barat memiliki hak merdeka sesuai dengan pasal 73e Piagam PBB. Karena Indonesia mengklaim Papua bagian barat sebagai daerahnya, Belanda mengundang Indonesia ke Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan masalah ini, namun Indonesia menolak.
Setelah Indonesia beberapa kali menyerang Papua bagian barat, atas perintah Presiden Soekarno dalam Trikora, maka Belanda mempercepat program pendidikan di Papua bagian barat untuk persiapan kemerdekaan. Sebagai kelanjutannya, maka pada 17 Agustus 1956, Indonesia membentuk Provinsi Irian Barat dengan ibukota di Soasiu yang berada di Pulau Tidore dengan gubernur pertamanya, Zainal Abidin Syah yang dilantik pada tanggal 23 September 1956.