Miras (minuman keras) dan judi merupakan dua praktik yang sering kali menjadi bahan kontroversi dalam masyarakat, termasuk dalam pandangan agama. Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, memberikan pandangan yang jelas terkait kedua hal tersebut, serta menguraikan konsekuensi dan solusi yang relevan.
1. Hukum Menurut Al-Qur'an
Al-Qur'an dengan tegas melarang konsumsi miras dan aktivitas perjudian. Surah Al-Ma'idah (5:90-91) menyatakan:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat ini menekankan bahwa minum-minuman keras dan berjudi bukanlah tindakan yang buruk secara etika, namun lebih dipandang sebagai sesuatu yang mencelakakan dan melukai orang. Hukum yang diberikan adalah menjauhinya agar umat manusia terhindar dari kegagalan yang ditimbulkannya.
2. Dampak Negatif Minuman Keras dan Taruhan
Pandangan Al-Qur'an mengenai minuman keras dan perjudian tidak hanya berhenti pada sudut pandang yang sah, namun juga menelusuri dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh minuman keras:
Kerugian Etis: Penggunaan minuman keras dan perjudian sering kali menyebabkan kerugian etika dan dunia lain bagi manusia dan masyarakat secara luas.
Kerugian Materi: Perjudian dapat menyebabkan kemalangan yang berhubungan dengan uang bagi individu dan keluarga, dan bahkan dapat menyebabkan kemelaratan.
Kekacauan Sosial: Latihan taruhan dapat menimbulkan tekanan dalam hubungan sosial dan keluarga, serta memicu bentrokan antar manusia.